Koropak.co.id – Sebuah bangunan pabrik di Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai melanggar aturan zonasi. Hal itu disayangkan Anggota Komisi III DPRD KBB, Teddy Heryadi. Menurutnya, kawasan Cihampelas dialokasikan kepada kawasan perikanan dan pertanian, bukan pabrik.
“Kecamatan Cihampelas bukan untuk kawasan pabrik tapi perikanan dan pertanian. Jelas, ini sudah menyalahi aturan zona,” kata Teddy.
Teddy menduga, pabrik tersebut berdiri sebelum izinnya keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) KBB.
“Kami sudah sampaikan laporan ini kepada pimpinan DPRD KBB. Segera akan kami sidak secepatnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian KBB, Dede mengaku akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat soal berdirinya pabrik dan mini market yang sudah menyalahi aturan tersebut.
“Kajian perencanaan itu adanya di DPMPPTSP, secepatnya akan kami cek kajiannyanya karena kami tidak dilibatkan dalam kajian itu,” katanya.*
Penulis : E. Kuswara