Makna Hari Otoda: Sejarah dan Penerapannya di Indonesia

Koropak.co.id, 25 April 2024 08:10:15
Penulis : Restu Prasetia
Makna Hari Otoda: Sejarah dan Penerapannya di Indonesia


Koropak.co.id - Hari Otonomi Daerah, atau yang sering disingkat menjadi Hari Otoda, adalah momentum bersejarah yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 25 April. Konsep otonomi, yang bermakna pemerintahan sendiri, telah menjadi pilar penting dalam struktur administratif Indonesia.

Jejak kebijakan mengenai otonomi daerah di Indonesia dapat ditelusuri hingga masa penjajahan Belanda pada tahun 1903. Saat itu, Menteri Koloni I.D.F Idenburg mengeluarkan kebijakan Desentralisatie Wet, yang menjadi tonggak awal penerapan prinsip otonomi.

Setelah kemerdekaan Indonesia, langkah-langkah konkrit pun diambil. Pemerintah membentuk komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota yang memiliki otonomi, sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1945. 

Peraturan tersebut kemudian digantikan pada tahun 1948 dengan keluarnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1948, yang menetapkan tingkatan daerah di Indonesia menjadi provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

Perjalanan otonomi daerah terus mengalami dinamika. Pasca Pemilu 1955, Undang-Undang No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah diberlakukan, mengganti istilah daerah otonom dengan daerah swatantra. 



Baca: Mengenang Sejarah dan Arti Pentingnya Hari Solidaritas Asia-Afrika


Era Orde Baru juga menyaksikan kebijakan sentralistis yang berpusat di Jakarta, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Tahun 1966 menjadi titik balik signifikan. 

Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1966, sebagai langkah untuk mengurangi tingkat sentralisasi pemerintah pusat. Keputusan Presiden tersebut juga menandai lahirnya Hari Otonomi Daerah yang dirayakan setiap 25 April.

Perkembangan terbaru terjadi pada masa pemerintahan BJ Habibie, dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Pembentukan daerah otonom semakin masif, menciptakan 7 provinsi, 115 kabupaten, dan 26 kota baru. Saat ini, jumlah daerah otonom di Indonesia telah mencapai 38 provinsi, 415 kabupaten, serta 93 kota.

Di tahun 2024, tema peringatan Hari Otonomi Daerah adalah "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat", menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan dalam pembangunan daerah. 

Sejarah panjang dan dinamis perjalanan otonomi daerah menjadi cerminan dari semangat dan komitmen bangsa Indonesia dalam membangun tatanan pemerintahan yang demokratis dan inklusif.



Baca juga: Mengenang Sejarah Hari Angkutan Nasional