Video

PPID Kota Tasikmalaya, Hak Anda Untuk Tahu!

×

PPID Kota Tasikmalaya, Hak Anda Untuk Tahu!

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Kebutuhan layanan publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses sangat dibutuhkan saat ini.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Tasikmalaya berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan layanan informasi.

Pemerintah Kota Tasikmalaya telah meluncurkan program PPID daerah untuk menciptakan masyarakat yang melek informasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, program ini bertujuan mewujudkan good governance dengan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi terkait badan publik.

Pemohon dapat menggunakan layanan PPID dengan datang ke Kantor Pelayanan PPID di Kantor Kominfo Kota Tasikmalaya.

 

Baca: Keberhasilan Kota Tasikmalaya Pertahankan Opini WTP

 

Isi formulir permohonan informasi dengan data diri dan media penerimaan informasi yang diinginkan.

Permohonan akan diproses oleh staf PPID selama tujuh belas hari kerja. Jika informasi tidak tersedia, koordinasi dengan lembaga terkait akan dilakukan.

Dengan layanan PPID, masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan pelayanan yang transparan.

PPID Kota Tasikmalaya – Untuk layanan informasi publik yang lebih baik. Ayo, manfaatkan layanan PPID! Permohonan Informasi secara offline bisa datang langsung ke kantor Diskominfo Kota Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 191. atau bisa online di https://ppid.tasikmalayakota.go.id

Layanan PPID, Menuju Kota Tasikmalaya yang transparan dan informatif. Karena Hak Anda Untuk Tahu!

 

Baca juga: Kota Tasikmalaya Raih Prestasi Terbaik di Musrenbang Jawa Barat

 

error: Content is protected !!