Koropak.co.id – Partisipasi publik perlu terus diperkuat. Pemerintah telah mengembangkan kanal pengaduan terpadu, yaitu LAPOR! yang terhubung dengan lebih dari 600 lembaga pemerintah pusat dan daerah.
SP4N-LAPOR! menggaransi masyarakat bahwa setiap orang punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas dari pemerintah, tanpa terkecuali.
Untuk menjamin tersedianya kualitas pelayanan publik yang baik dan akuntabel, Pemerintah menghadirkan SP4N-LAPOR! – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Ditandai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 680 Tahun 2020, SP4N-LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Dengan konsep No Wrong Door Policy, pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu, karena tak ada pintu pengaduan yang salah. Siapa pun, dan dari mana pun.
SP4N-LAPOR! adalah jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah, memungkinkan laporan Anda diolah secara terpadu dan diselesaikan dengan tuntas.
Baca: Keberhasilan Kota Tasikmalaya Pertahankan Opini WTP
Tanpa respon publik, pemerintah seolah berada pada ruang yang kosong. Dengan SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat melaporkan setiap permasalahan pelayanan publik yang dihadapi di lapangan.
Tak perlu lagi menuangkan masalah di media sosial, karena SP4N-LAPOR! kini menghadirkan kemudahan. Mudah, terpadu, dan tuntas menjadi prinsip dasar dari aplikasi SP4N-LAPOR!
Aplikasi ini menjadi amunisi terbaik bagi pemerintah untuk membenahi kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ayo, jangan ragu gunakan aplikasi SP4N-LAPOR! Beranilah melapor di SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR! – Mudah, Terpadu, dan Tuntas. Ayo Berani Lapor!
Dipersembahkan oleh: Pemerintah Kota Tasikmalaya
Baca juga: Kota Tasikmalaya Raih Prestasi Terbaik di Musrenbang Jawa Barat