Koropak.co.id – Pesta demokrasi tahun 2024 belum selesai! Masih ada pemilihan kepala daerah yang akan digelar beberapa bulan lagi.
Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah. Ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.”
Di Kota Tasikmalaya, kita memilih pasangan Walikota dan Wakil Walikota, yang biasa disebut Pilwalkot.
Proses dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ini berlangsung dari 17 April hingga 5 November 2024. Serta pemutakhiran daftar pemilih dari 31 Mei hingga 23 September 2024.
Baca: 50 PPK Dilantik, KPU Kota Tasikmalaya Fokus Tingkatkan Partisipasi
Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian, masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Puncaknya, hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Jangan lupa untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara dan gunakan hak pilih Anda! Setelah itu, akan dilakukan perhitungan suara dan rekap hasilnya hingga 16 Desember 2024.
Catat baik-baik jadwalnya, jangan sampai terlewat.
Mari sukseskan Pilkada Serentak 2024 di Kota Tasikmalaya!
Baca juga: Bangga! Kota Tasikmalaya Masuk Nominasi SPM Award 2024