Koropak.co.id – Pada 11 Juni 1860, sebuah keputusan bersejarah terukir di Pulau Kalimantan, ditandai dengan penghapusan seluruh kerajaan oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Residen Belanda di Banjarmasin, F.N. Nieuwenhuijzen, memutuskan langkah drastis ini, yang mencakup bahkan Kesultanan Banjar yang dipimpin oleh Sultan Tamjidillah, sekutu Belanda di Pulau Kalimantan.
Keputusan ini menandai akhir dari era kekuasaan otonom yang dinikmati oleh kerajaan-kerajaan di Kalimantan. Meskipun Sultan Tamjidillah telah bersekutu dengan Belanda, keputusan ini mengubah peran kerajaan menjadi semata-mata simbolis, tanpa kekuasaan politik yang nyata.
Baca: Momen Bersejarah: Proklamasi Kalimantan 17 Mei 1949
Penghapusan ini, meskipun tidak secara harafiah memusnahkan kerajaan-kerajaan, namun membatasi peran politik mereka secara signifikan. Fungsi raja atau sultan kini lebih bersifat seremonial, tanpa kekuasaan substantif di wilayah mereka.
Langkah ini terinspirasi dari keberhasilan Belanda dalam mengelola Kesultanan Yogyakarta setelah Perang Diponegoro di Pulau Jawa dan Perang Paderi di Minangkabau.
Dengan berhasil membatasi kewenangan Kesultanan Yogyakarta, Belanda mengambil langkah serupa di Kalimantan, menghapus kekuasaan politik seluruh kerajaan sebagai langkah pengelolaan kolonial yang lebih efisien.
Baca juga: Perang Banjar dan Penaklukan Hindia Belanda di Kalimantan Selatan