Koropak.co.id – Maraknya situs judi online di internet membuat banyak masyarakat terjerumus dalam aktivitas ilegal ini. Meski beberapa situs berhasil diretas oleh pihak berwenang, banyak orang masih mencari alternatif lain.
Fenomena ini tidak lepas dari sejarah kemunculan judi online sejak tahun 90-an. Mari kita pelajari sejarahnya lebih lanjut.
Judi online mencakup berbagai jenis perjudian yang dilakukan melalui internet, seperti poker virtual, judi slot, dan taruhan olahraga. Situs judi online pertama diluncurkan pada pertengahan 1990-an.
Menurut kominfo.go.id, judi online pertama kali muncul di Karibia, khususnya Antigua dan Barbuda pada tahun 1994 setelah pemerintah setempat mensahkan Undang-undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas yang mempermudah permohonan lisensi kasino online.
Untuk mendukung operasi kasino online, perangkat lunak perjudian dikembangkan oleh Microgaming dan diamankan oleh CryptoLogic, perusahaan keamanan online. Hal ini memungkinkan transaksi yang aman dan memunculkan kasino online pertama pada 1994.
Pada 1995, CryptoLogic meluncurkan InterCasino, situs kasino online pertama yang memungkinkan taruhan dengan uang sungguhan. InterCasino merevolusi transaksi tunai online, menjadikannya lebih cepat dan aman, dan menjadi sangat populer di industri kasino online.
Baca: Sebelum Rupiah, Manik-Manik dan Koin Jadi Alat Transaksi
Pada 1996, Kahnawake Gaming Commission didirikan oleh Suku Indian Mohawk di Kanada untuk mengeluarkan lisensi permainan. Ini menandai perkembangan besar dalam sejarah perjudian online.
Pada 2006, Undang-Undang Penegakan Perjudian Internet yang Melanggar Hukum (UIGEA) disahkan di AS, melarang bisnis perjudian menerima pembayaran terkait taruhan online dari pemain AS. Hal ini memaksa banyak perusahaan untuk berhenti menerima pemain AS.
Indonesia adalah salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Pemerintah berusaha memberantas situs judi online dan menindak tegas influencer yang mempromosikannya.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan kerjasama dengan penyedia layanan telekomunikasi untuk mencegah penyebaran konten judi online. Pemerintah memutus akses domain, IP, aplikasi, dan rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini.
Lebih dari 5 ribu situs judi online telah ditangani oleh Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan terhadap penyusupan.
Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga masyarakat luas. Jika Anda menemukan konten judi online, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Baca juga: Jejak Sejarah Permainan Monopoli yang Berawal dari The Landlord’s Game