Koropak.co.id – Judi online semakin marak di era digital ini. Dengan kemudahan akses internet, banyak orang yang tergoda untuk mencoba peruntungan melalui berbagai situs dan aplikasi judi online.
Namun, tahukah Anda bahwa judi online bukan hanya berisiko kehilangan uang, tetapi juga dapat merusak kehidupan pribadi dan keluarga?
Judi online bukan hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga bisa mengakibatkan dampak psikologis yang berat. Tak jarang, korban-korbannya mengakhiri hidup mereka karena terlilit hutang.
Judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang di Indonesia. Bahkan, judi diancam dengan sanksi pidana, baik itu bagi bandar judi, pemain judi, maupun orang-orang yang mempromosikan judi.
– Bandar Judi: Berdasarkan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana, bandarnya diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal 25 juta rupiah. Selain itu, bandar judi online juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE yang mengancam dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
– Pemain Judi: Berdasarkan ketentuan Pasal 303 bis KUHPidana, pemain judi diancam sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.
Baca: Perjalanan Sejarah OJK: Dari Konglomerasi Hingga Menjadi Pilar Pengawasan Keuangan Terintegrasi
– Promotor Judi: Akhir-akhir ini banyak influencer yang meng-endorse atau mempromosikan judi. Bagi setiap orang yang meng-endorse atau mempromosikan judi, mereka juga dapat diancam sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah.
Jika menemukan konten judi online, kita bisa membantu memerangi penyebarannya dengan melaporkannya ke AduanKonten.id.
Anda masih judi online? Siap-siap saja sengsara dan masuk penjara!
Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman dengan melaporkan konten judi online. Setiap laporan Anda sangat berarti untuk memerangi penyebaran konten negatif di internet.
Dipersembahkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Era Digital Memudahkan Masyarakat Mengatur Keuangan