Muasal

Sejarah 14 Agustus 1950, Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan

×

Sejarah 14 Agustus 1950, Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Kalimantan Selatan, terletak di pulau Kalimantan, Indonesia, memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan beragam. Provinsi ini resmi terbentuk pada 14 Agustus 1950, sebagai hasil dari pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950. 

Sejak 16 Maret 2022, ibu kota provinsi ini dipindahkan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. Provinsi ini memiliki luas 38.744,00 km persegi dan populasi sekitar 4.234.214 jiwa pada akhir tahun 2023, dengan wilayah administrasi yang meliputi 11 kabupaten dan 2 kota.

Secara historis, wilayah Kalimantan Selatan pernah berada di bawah kekuasaan tiga dinasti kerajaan yang berbeda. Dimulai dengan Kerajaan Negara Dipa, yang kemudian diteruskan oleh Kerajaan Negara Daha, dan akhirnya Kesultanan Banjar. 

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Kalimantan sebagai salah satu dari delapan provinsi di Indonesia, dengan Pangeran Mohammad Noor sebagai gubernur pertama Provinsi Kalimantan.

Pada masa penjajahan Belanda, Kalimantan Selatan mengalami dinamika politik yang signifikan. Ketika Perjanjian Linggarjati ditandatangani, Kalimantan terpisah dari Republik Indonesia.

Baca: Langkah Bersejarah: Penghapusan Kerajaan Kalimantan oleh Belanda

Namun, perjuangan untuk kedaulatan Kalimantan Selatan terus berlanjut, dengan proklamasi kemerdekaan yang dideklarasikan oleh Gubernur ALRI Hasan Basry pada 17 Mei 1949. Proklamasi ini menyatakan bahwa Kalimantan Selatan tetap merupakan bagian dari Republik Indonesia.

Setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, pemerintahan daerah mengalami beberapa penataan. Provinsi Kalimantan yang semula terdiri dari tiga karesidenan, Karesidenan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, kemudian dipecah menjadi tiga provinsi terpisah berdasarkan UU No. 25 Tahun 1956. 

Selanjutnya, UU No. 21 Tahun 1957 membentuk Provinsi Kalimantan Tengah dari sebagian wilayah Kalimantan Selatan, sementara UU No. 27 Tahun 1959 memisahkan bagian utara dari Kabupaten Kotabaru ke Provinsi Kalimantan Timur. 

Sejak saat itu, batas wilayah Kalimantan Selatan tetap stabil hingga sekarang, dengan perubahan terakhir pada UU No. 8 Tahun 2022.

Kalimantan Selatan kini merupakan provinsi yang dinamis, dengan kota baru sebagai ibu kota dan populasi yang terus berkembang, menjaga warisan sejarah yang kaya sambil beradaptasi dengan tuntutan zaman modern.

Baca juga: Momen Bersejarah: Proklamasi Kalimantan 17 Mei 1949

error: Content is protected !!