Actadiurna

Kemendikbudristek Tetapkan 272 Warisan Budaya dari 31 Provinsi

×

Kemendikbudristek Tetapkan 272 Warisan Budaya dari 31 Provinsi

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan telah merekomendasikan 272 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari 31 provinsi pada sidang penetapan yang berlangsung pada Kamis malam. 

Sidang ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam melestarikan warisan budaya yang ada di seluruh Indonesia.

“Awalnya terdapat 668 usulan per awal tahun 2024, dan hari ini sebanyak 272 warisan budaya tak benda direkomendasikan. Dari target kinerja kita sebesar 214 WBTB, kita berhasil mencapai 272, atau sekitar 127 persen dari target,” ujar Ketua Tim Kerja Warisan Budaya Yang Ditetapkan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, M. Natsir Ridwan, di Jakarta.

Proses penetapan WBTB ini melibatkan tiga tahap penilaian yang ketat, diikuti oleh verifikasi yang cermat. Natsir menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah bagian dari tahapan penetapan warisan budaya tak benda tersebut, dengan hasil 272 rekomendasi dari 31 provinsi yang telah dipilih.

Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, menekankan bahwa sidang penetapan WBTB merupakan sebuah produk hukum yang sangat bergantung pada keakuratan informasi dan data yang diajukan.

Baca: Kemendikbudristek Luncurkan Program Residensi Pemajuan Kebudayaan 2024

“Informasi yang disertakan harus andal dan sesuai dengan realitas di lapangan. Dokumentasi yang diajukan perlu cukup dapat diandalkan untuk bisa diusulkan dan ditetapkan oleh menteri,” jelasnya.

Simatupang juga menegaskan bahwa penetapan WBTB bukanlah akhir, melainkan langkah awal bagi tindak lanjut yang lebih besar, seperti pemanfaatan dan pengembangan budaya tersebut agar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan sekadar menjadi sertifikasi.

“Penetapan ini diharapkan diikuti oleh tindakan konkret, seperti pembinaan atau pelibatan dalam festival, sehingga warisan budaya tak benda tersebut dapat berkembang dan tetap hidup dalam kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Beberapa warisan budaya tak benda yang direkomendasikan dalam sidang tersebut meliputi permainan tradisional Cublak-Cublak Suweng dari DI Yogyakarta, Kopi Joss yang juga berasal dari DI Yogyakarta dalam domain keterampilan kerajinan tradisional, serta Pok Teupeuen dari Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam kategori keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional. 

Penetapan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya yang kaya di Indonesia.

Baca juga: Kemendikbudristek Usulkan Regulasi Jaminan Sosial untuk Pelaku Budaya

error: Content is protected !!