Koropak.co.id – Jumlah tunggakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap Rumas Sakit Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2018, mencapai Rp 2,3 milyar. Jumlah tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Februari 2018 yang telah diajukan pihak rumah sakit ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Jika dijumlahkan dengan hutang pada tahun 2017 sebesar Rp 534 juta, maka hutang Pemkab Tasikmalaya yang belum terbayar sampai tahun ini mencapai Rp 2,8 milyar lebih.
“Kita telah mengajukan ke pihak Dinas Kesehatan untuk pembayaran hutang tahun 2018 dan saat ini dalam proses klarifikasi. Adapun untuk hutang tahun 2017, mudah-mudahan di bulan Desember 2018 nanti sudah terbayar,” kata Plt Kepala Bagian Tata Usaha RS SMC, Wiwin Winangsih, Selasa (24/4/2018).
Meskipun tidak mengganggu terhadap pelayanan rumah sakit kata Wiwin, apalagi dengan adanya pembayaran sebagian besar hutang Pemkab Tasikmalaya tahun 2016 dan 2017 di awal tahun ini, tetapi dengan jumlah tunggakan sebesar itu, manajemen SMC terpaksa harus mensiasati ketersediaan keuangan dengan cara menunggak pembayaran obat-obatan ke sejumlah produsen.
“Secara umum tidak terganggu, pelayanan rumah sakit tetap berjalan lancar dan baik. Hanya saja kita harus menunggak pembayaran obat-obatan ke produsen,” tandasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tasikmalaya, H. Hendri Nugroho mengatakan, pada tahun 2018 ini Pemkab Tasikmalaya telah menganggarkan Rp 20 milyar dan pada tahun 2019 nanti diperkirakan meningkat mencapai Rp 30 milyar.
“Rp 20 milyar itu untuk menutupi kebutuhan operasional dinas termasuk menanggulangi sebagian hutang Pemkab Tasikmalaya yang timbul untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Tasikmalaya melalui UPCPK,” kata nya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, H. Yusef Yustisiawandana mengatakan, UPCPK selama ini berperan untuk menampung usulan masyarakat kurang beruntung dan tidak ter-cover oleh berbagai jenis jaminnan kesehatan. Atas pengajuan masyarakat itu, tim UPCPK melakukan pemeriksaan dan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan apakah si pengusul itu layak dibantu secara biaya atau tidak.
“Jika hasil verifikasi UPCPK dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti dan direkomendasi, maka pihak Dinas Kesehatan mengeluarkan surat jaminan kesehatan sebagai jaminan bagi pihak rumah sakit yang dirujuk UPCPK untuk melayani secara medis kepada si pengusul tadi,” tuturnya.*
Penulis : Farhan