Koropak.co.id – Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto, secara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) hasil perampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Penyerahan ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (5/9/2024).
BMN yang diserahkan berupa tanah yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam sambutannya, Bupati Ade menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan aset tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mengelola BMN secara optimal.
Baca: Bupati Ade Sugianto Soroti Manfaat Ekonomi Bendungan Leuwikeris Tasikmalaya
“Kami berterima kasih atas penyerahan BMN ini, dan Pemda akan memastikan pengelolaannya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” kata Bupati Ade.
Acara penyerahan ini dihadiri oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Kasatgas 1 KPK RI, Tim Jaksa KPK RI, serta sejumlah pejabat Pemda Kabupaten Tasikmalaya, termasuk Asisten Pemerintahan Administrasi Umum dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD).
Baca juga: Bupati Ade Pimpin Upacara HUT RI Ke-79 di Kabupaten Tasikmalaya