Actadiurna

APBD Kota Tasikmalaya 2025 Alami Defisit Rp32 Miliar

×

APBD Kota Tasikmalaya 2025 Alami Defisit Rp32 Miliar

Sebarkan artikel ini
APBD Kota Tasikmalaya 2025 Alami Defisit Rp32 Miliar

Koropak.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya untuk tahun 2025 tampaknya akan menghadapi defisit.

Dalam rapat paripurna ke-17 yang dilaksanakan pekan lalu, pemerintah dan DPRD Kota Tasikmalaya menyetujui anggaran sebesar Rp1.637.244.605.803 untuk tahun depan, namun anggaran tersebut belum seimbang dengan kebutuhan belanja yang ada.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp440.259.494.81, dengan pajak daerah sebesar Rp229.946.165.50, retribusi Rp203.193.674.897, dan hasil pengolaan kekayaan daerah Rp6.798.558.734.

Angka ini menunjukkan sedikit penurunan dibandingkan APBD tahun 2024 yang sebesar Rp1.647.360.624.110.

Meskipun terdapat kenaikan target PAD dan pajak daerah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya seperti yang tercatat dari PAD 2022 sebesar Rp341.362.213.70 dan realisasi tahun 2023 sebesar Rp364.301.975.46-anggaran kebutuhan belanja tahun 2025 mencapai Rp1.669.497.344.916.

Belanja operasional menjadi bagian terbesar dengan total Rp1.588.440.962.882, meliputi belanja pegawai sebesar Rp829.898.277.243 dan belanja barang dan jasa Rp684.383.685.639.

 

Baca: 44 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya 2024-2029 Dilantik, H. Aslim Jadi Ketua Sementara

 

Dengan rincian tersebut, Pemkot Tasikmalaya mengalami defisit sekitar Rp32 miliar pada APBD 2025, sedikit lebih baik dibandingkan defisit Rp36 miliar pada APBD 2024.

Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, mengungkapkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan anggaran. “Kita harus memanfaatkan sumber-sumber kekayaan daerah secara optimal untuk mendanai program-program yang berkaitan dengan prioritas pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pemerintah wajib memprioritaskan alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebesar 10 persen dari APBD.

Selain itu, minimal 25 persen dari APBD harus dialokasikan untuk belanja infrastruktur yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan ekonomi.

Defisit anggaran pada tahun-tahun sebelumnya disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pusat dan provinsi serta rendahnya pendapatan asli daerah. Terlebih lagi, aturan baru yang menghilangkan beberapa sumber pendapatan retribusi membuat sektor parkir menjadi andalan utama dalam pengumpulan PAD.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Pemkot Tasikmalaya untuk menjaga keseimbangan anggaran dan memastikan keberlanjutan program pembangunan di kota ini.

 

Baca juga: Berlangsung Tertutup, Ini Daftar Lengkap 44 Anggota DPRD Tasikmalaya yang Resmi Dilantik

 

error: Content is protected !!