Koropak.co.id – Guna menekan tingkat kematian akibat minuman keras (miras) seperti yang tengah viral saat ini, Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya menggelar razia sejumlah warung dan kios jamu yang di duga menjual miras di sekitar kawasan Cilembang, Rabu (25/4/2018) malam.
Hasilnya, setelah menggeledah kios yang berada di Pertigaan Pasar Rel Cilembang milik Nining Sumarni (53), Polisi berhasil mengamankan 23 botol miras kosong dan 14 botol isi terdiri atas 9 botol merk Arak, 3 botol merk Drum, 1 botol bir Bintang, dan 1 botol merk Stout.
Selanjutnya, barangbukti diamankan ke Mako Polsek Cihideung, dan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik kios.*
Penulis : Didit Fauzi