Koropak.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, menyusul ditemukannya indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa (kades) di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (26/4/2018).
Kedatangan Bawaslu beserta tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jawa Barat ini, untuk mengklarifikasi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya, terkait keberadaan kades yang diduga telah menyumbangkan puluhan juta rupiah untuk dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Subang.

“Hari ini kita kedatangan Gakumdu Bawaslu Jawa Barat dan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya mengklarifikasi dugaan keterlibatan Kades Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, Yana Noviadi,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda.
Dugaan keterlibatan kades tersebut berawal dari temuan pihak Panwaslu Kabupaten Subang saat melalukan pemeriksaan aliran dana kampanye terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor urut 3 yakni, Dedi dan Budi.
“Panwaslu setempat menemukan aliran dana sebesar Rp 50 juta dari kades di Kabupaten Tasikmalaya. Karena ini antar daerah, maka kasusnya diambil alih Bawaslu Jabar,” ujarnya.
Adapun rencana klarifikasi terhadap kades tersebut, akan dilakukan pada Jumat (27/4/2018) besok.*
Penulis : Farhan