Actadiurna

Inisiasi Kawasan Ramah Lansia

×

Inisiasi Kawasan Ramah Lansia

Sebarkan artikel ini

Komda Lansia Gandeng STKS Bandung

BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz) menuturkan persentase Lansia di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data BPS tahun 2015, persentase Lansia di Indonesia sebesar 8,5 persen dari total jumlah penduduk, sedangkan tahun 1980 hanya 3,3 persen.

Lebih lanjut disampaikan Demiz, pada tahun 2020, Lansia diproyeksikan akan mencapai 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia, dan terus meningkat hingga menjadi 15,8 persen pada tahun 2035. Hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi di Jawa Barat, dimana pada tahun 1980 persentase Lansia masih 3,0 persen, namun pada tahun 2015 telah mencapai 8,1 persen, dan pada tahun 2035 mendatang diperkirakan akan mencapai 16 persen.

Inisiasi Kawasan Ramah LansiaUntuk itu, Komda Lansia Jawa Barat bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, membuat Buku Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia. Serta mengkaji Wahana Lansia Sejahtera dengan Yayasan Swastivarna di Provinsi Jawa Barat.

“Sejalan dengan filosofi Nyaah ka Kolot, Saya mengajak mari kita perkuat komitmen dan gotong-royong dalam pemberdayaan potensi para Lansia di Jawa Barat. Sehingga para Lansia dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, mandiri dan sejahtera. Serta dapat menjalankan fungsi sosialnya untuk berperan aktif secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” kata Demiz.

“Kita juga bersyukur karena Jawa Barat memiliki banyak penduduk Lansia yang masih bekerja, jumlahnya mencapai 1,53 juta lebih atau sekitar 8,17 persen dari penduduk berusia 15 tahun keatas yang bekerja,” ungkap Demiz saat membuka Rapat Koordinasi Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Jawa Barat di Ruang Sidang Soehoed Warnean Bappeda Provinsi Jawa Barat, Selasa (5/12/17).

Demiz mengatakan bagi Lansia yang masih potensial, ada upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang dilakukan. Meliputi: pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan pendidikan dan pelatihan; pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; serta bantuan sosial.

 

Sumber : Humas Jabar

 

error: Content is protected !!