Actadiurna

Dua Pelaku ‘Lahgun’ Obat Terlarang Dibekuk Polisi

×

Dua Pelaku ‘Lahgun’ Obat Terlarang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Belum lama ini, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap dua orang pelaku penyalahgunaan obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Satu orang pelaku merupakan pemakai dan satu orang lainnya diketahui sebagai pengedar.

Wakil Kepala Polres Tasikmalaya, Kompol Rikky Aries Setiawan menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan APN (20) seorang pedagang warga Kampung Cimaung Girang Desa Sukanegara Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya saat dijebak anggota yang berpura-pura sebagai pembeli.

“Anggota menangkap APN sebagai pemakai, di Jalan Raya Bojongkoneng Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 100 butir obat berwarna putih dengan logo Y yang disimpan dalam bungkus rokok,” ucap Rikky kepada Koropak.co.id, Kamis (3/5/2018).

Hanya berselang sekitar 6 jam, pelaku kedua yakni ZAL (19) seorang pelajar warga Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditangkap dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan terhadap APN saat ZAL berada di rumahnya. Dari tangan ZAL, anggota mengamankan 60 butir obat berlogo Y. Perlu diketahui, obat tersebut merupakan obat terlarang dan tidak dijual bebas.

“ZAL diketahui sebagai pengedar. Ia mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli ke seseorang yang berada di daerah Jakarta dengan harga Rp 500 ribu per paket. Satu paketnya berisi 100 butir,” kata Rikky.

Ditambahkan Rikky, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 160 butir obat berlogo Y dan dua handphone milik pelaku, telah diamankan di Polres Tasikmalaya.

“Keduanya dijerat dengan pasal 196 Juncto 198 (1) Undang-Undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,” ucapnya.*

Penulis : Farhan

error: Content is protected !!