Actadiurna

Satpol PP Segel Tower Seluler

×

Satpol PP Segel Tower Seluler

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dibantu anggota kepolisian Polsek Ciawi dan petugas Desa Pasirhuni menyegel tower seluler di Kampung Sawah Garing Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi, Senin (7/5/2018). Penyegelan tower portable tersebut dilakukan atas dasar laporan dari anggota Satpol PP Kecamatan Sukaresik yang menyatakan tower seluler yang sudah beroperasi sejak tiga minggu itu, tak berizin.

“Penyegelan ini kita lakukan karena tidak mengantongi izin. Kami akan panggil pemilik towernya, ” ucap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, E Koswara kepada Koropak.co.id.

Dikatakan Koswara, berdasarkan informasi yang diterima, perizinan untuk tower tersebut, saat ini tengah ditempuh dengan melibatkan pihak ketiga. Sedangkan pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pendirian tower.

“Sambungan listriknya sudah kita putuskan. Mereka membangun tanpa ada komunikasi, baik dengan pihak desa maupun muspika,” ujar Koswara.

Menurutnya, keberadaan tower yang tidak berizin, cukup marak di Kabupaten Tasikmalaya, dan sejak Januari hingga Mei 2018 ini, Satpol PP sudah melakukan penyegelan 12 tower.

“Kami dorong kepada pengusaha untuk melengkapi izin sebelum tower dioperasikan dan kami paksa hentikan opersionalnya,” ujarnya.*

Penulis : Farhan

error: Content is protected !!