Koropak.co.id – Di luar pengurus partai yang memiliki prioritas nomor urut pencalonan legislatif, seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah mendaftar ke PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya pekan lalu, akan ditentukan nomor urutnya oleh keputusan DPC partai, berdasarkan bobot skoring.
Bobot skoring itu salah satunya ditentukan oleh berapa lama bacaleg memegang kartu tanda anggota (KTA) partai.
“Tanggal 9 Mei 2018, merupakan hari terakhir kesempatan untuk 19 bacaleg yang telah mendaftar, mengembalikan berkas administrasi ke panitia. Kita akan melakukan pengkajian secara cepat masing-masing berkas bacaleg,” kata Koordinator Panitia Penjaringan Bacaleg PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aef Syaripudin, SH., MH, kepada Koropak.co.id, Selasa (8/5/2018).
Menurutnya, dalam berkas administrasi bacaleg tersebut, ada isian-isian yang cukup prinsip menyangkut kesanggupan atau komitmen termasuk konsekuensi politik yang harus diisi dengan sangat akurat dan benar, serta jujur. Juga harus dibuktikan dengan data-data penunjang yang konkrit tanpa rekayasa maupun manipulasi data
“Kita berharap, melalui mekanisme seperti itu, bacaleg yang tersaring adalah orang yang berkualitas, memiliki sifat Rosul yakni siddiq, amanah, tabligh, dan patonah. Serta berdedikasi dan berkomitmen menyukseskan tujuan partai, yakni kemenangan dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Ditambahkan Aef, apabila setelah tahapan verifikasi masih terdapat kekurangan data, panitia memberi kesempatan selama tiga hari kepada bacaleg, untuk melengkapi atau menyempurnakan berkas tersebut, sebelum kemudian akan dibawa ke rapat DPC.*
Penulis : Farhan