Koropak.co.id – Seperti tidak ada efek jera, keterlibatan enam kepala desa dalam praktek pelanggaran pemilu gubenur dan wakil gubernur Jawa Barat yang berujung di meja Panwaslu dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, sejatinya menjadi cermin bahwa pekerjaan itu terlarang menurut aturan.
Baca pula : Panwaslu Periksa Camat dan Kades
Kali ini Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Kembali memeriksa Kepala Desa Kersamaju Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, karena telah melakukan pelanggaran pemilu.
“Berdasarkan keterangan dan barang bukti, yang bersangkutan terbukti menggiring dan menginstruksikan warganya untuk hadir di acara kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur Jawa Barat dalam hal ini Dedi Mulyadi,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, Minggu (20/5/2018).
Baca pula : Waduh, Kades Terciduk Foto Bareng Cagub Jabar
Dari pemeriksaan terang Dodi, Kades tersebut mengakui telah menginstruksikan warganya untuk hadir di acara kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur itu dengan menggunakan surat undangan yang disebar ke RT/RW dan tokoh masyarakat menggunakan kop surat pemerintah desa setempat, lengkap dengan stempel dan tanda tangan Kepala Desa.
Baca pula : Kades Tarunajaya Posting Keberpihakan
Menurutnya, jenis pelanggaran kades tersebut, tidak termasuk pidana berdasarkan hasil kajian Gakumdu. Selanjutnya Panwaslu melayangkan rekomendasi kepada Inspektorat untuk dapat ditindaklanjuti termasuk menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.*
Penulis : Farhan