Koropak.co.id – Menyusul digulirkannya Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dan 14, serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Sekda Kabupaten Tasikmalaya, H. Abdul Kodir, untuk segera melaksanakan aturan tersebut secara utuh.
“Saya instruksikan agar THR dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 Juni sebelum cuti bersama,” kata Ade Sugianto, kepada Koropak.co.id, Kamis (30/5/2018).
Penyegeraan pembayaran tersebut terang wabup, sesuai tujuan pemerintah yakni memberi kebaikan agar dapat diterima dan dimanfaatkan sesuai tujuannya, oleh seluruh aparat pemerintah di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
“Kepada para pimpinan perangkat daerah, untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada dinas keuangan, selambat-lambatnya tanggal 4 Juni,” ujarnya.*