Actadiurna

Wakil Bupati Miliki Kewenangan Rotasi Mutasi

×

Wakil Bupati Miliki Kewenangan Rotasi Mutasi

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Menyikapi adanya sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Tasikmalaya yang akan pensiun pada tahun 2018-2019, Sekda Kabupaten Tasikmalaya, H. Abdul Kodir, M.Pd menegaskan, rotasi-mutasi dimungkinkan akan dilakukan setelah Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum, kembali dari cuti pada tanggal 23 Juni nanti.

Hal tersebut menurutnya tidak berarti Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto yang saat ini melaksanakan tugas Bupati Tasikmalaya, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perombakan di tubuh Pemkab Tasikmalaya. Tetapi pertimbanganya adalah waktu.

“Assessment itu tidak sederhana, butuh waktu panjang untuk melakukan seluruh tahapan di dalamnya. Artinya waktu yang diperlukan untuk proses assessment tidaklah singkat,” kata Abdul Kordir, Sabtu (2/6/2016).

Dengan pertimbangan waktu tersebut, ucap dia, rotasi-mutasi untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan eselon II lebih tepat dilakukan setelah Bupati Tasikmalaya kembali.

“Lebih baik menunggu. Nantinya Bupati dan Wakil Bupati dapat bersama-sama merumuskan solusi terbaiknya seperti apa,” ujarnya.

Berbicara soal kewenangan, Wabup mengatakan, aturan menjamin dan kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi itu ada. tetapi persoalannya adalah urgensi.

“Hari ini kita fokus menyelesaikan revisi RPJMD, Saya tidak memandang perlu rotasi dan mutasi disegerakan. Artinya saya belum butuh. Jangan menganggap rotasi dan mutasi itu wajib,” kata Ade, singkat.*

 

error: Content is protected !!