Koropak.co.id – Lebih dari 50 warga Cimerak, melakukan audiensi terkait kejelasan ganti rugi Masjid Al Huriyah yang terkena dampak pembangunan Jalan Lingkar Utara ke Kantor BPN Kota Tasikmalaya, Senin (4/6/2018).
Kepala BPN Kota Tasikmalaya, Hehen S menuturkan tugas BPN yaitu menunggu titik terang dari Nazir dan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya untuk selanjutnya pihak BPN membuatkan sertifikat atas tanah tersebut.
“Berdasarkan data di BPN, bahwa tanah wakaf tersebut sudah bersertifikat atas nama Nazir. Data di BPN bahwa H. Yudi sudah menyutujui harga tanah untuk pelepasan yang ditandatangani oleh kami, dengan harga kisaran Rp 278 Juta. List BPN kejaksaan sudah dicairkan tahun 2017,” katanya.
Untuk tanah, kata Hehen, tidak boleh diuangkan, tetapi diganti oleh tanah pengganti. Berdasarkan izin dirjen Badan Wakaf Indonesia (BWI) bahwa penggantian tanah wakaf tidak boleh hanya sekedar izin dari Walikota atau Kepala Departemen Agama.
Sementara itu, dari Yudi Misbahul Munir menyampaikan pada awalnya ia dituduh memegang uang tersebut maka dengan ini pihaknya ingin meluruskan adanya tuntutan warga yang menuduhnya telah menggelapkan uang tanah wakaf masjid Al Huriah.
Baca pula : Audiensi Lingkar Utara Padi
“Ada klausul Pasal 76 tentang tanah wakaf bahwa apabila tanah wakaf bisa diuangkan, apabila tempo penggantian melebihi waktu yang sudah ditentukan. Dengan syarat kalau dengan uang selama 7 hari, penggantian tanah wakaf atau tukar guling selama 6 bulan, dan apabila dibangun 1 tahun pelaksanaannya. Tetapi sampai saat ini ketiga syarat tersebut belum terealisasi di lingkungan Masjid Al-Huriah,” katanya.
Sementara itu, Taupik Qurohman menuturkan dalam kaitan tanah wakaf Masjid Al-Huriyah, adanya pengakuan dari pihak Nazir warga Cimerak yang telah melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota pada 2017 dengan pelapor Ustaz Maman (Nazir) tentang adanya kejadian pemalsuan dokumen. Tetapi sampai saat ini pihak kepolisian belum ada konfirmasi lagi.
Baca pula : Pemerintah Lamban Selesaikan Masalah Lingkar Utara
Karena pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maka warga berkeinginan melakukan pertemuan kembali dengan semua pihak mengenai pengganti rugian Masjid Al-Huriyah yang terkena dampak pembangunan Jalan Lingkar Utara.*