Koropak.co.id – Kasus demi kasus gratifikasi berhasil terungkap. Total ada 759 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK dengan nilai Rp 6,2 miliar di sepanjang tahun ini.
Dari 1 Januari 2018 hingga 4 Juni 2018 KPK menerima 795 pelaporan. Dari 795 pelaporan, sebanyak 534 atau 67 persen dinyatakan milik negara. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tingkat kebenaran pelaporan gratifikasi yang dilarang semakin membaik.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menuturkan jumlah tersebut hanya 2 persen saja yang dinilai KPK, yang seharunya tidak perlu dilaporkan karena bukan kategori gratifikasi. Sisanya 31 persen sebagai surat apresiasi atau kategori negative list.
“Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara sampai 4 Juni 2018 adalah Rp 6.203.115.339. Itu terdiiri dalam bentuk uang sebesar Rp 4.449.324.132 dan barang senilai Rp 753.791.207,” tuturnya.
KPK juga menunjukan sejumlah benda laporan gratifikasi, diantaranya ada keris berbentuk tongkat komando dari abad ke-14 Kerajaan Majapahit. Di gagang dan ujung sarung berbahan kayu cendana tersebut ada ukiran manik-manik intan. Keris tersebut dilaporkan kepada KPK oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Selain itu ada pula perhiasan emerald dan rubi masing-masing senilai lebih dari Rp 20 miliar, jam tangan Audemars Piguet senilai Rp 600 juta, dua buah cincin berlian 7 dan 6 karat lebih dari Rp 10 miliar dan lain sebagainya.*