Koropak.co.id – Sharing diskusi yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya di Laut Biru Hotel, Pangandaran, Rabu (6/6/2018) juga turut mengupas virtual currency di Indonesia.
Kepala KPw Bank Indonesia Tasikmalaya, Heru Saptaji menuturkan virtual currency merupakan sistem pembayaran yang secara sisi kebijakan, Bank Indonesia sangat melarang.
“Tidak ada otoritas moneter yang menaunginya, tidak ada regulasi yang mengkoridorinya, dan tidak ada jaminan perlindungan konsumen. Resikonya sangat tinggi. Kami mengimbau agar masyarakat sama sekali tidak menggunakan virtual currency sebagai metode transaksi karena secara kebijakan pun Bank Indonesia sudah melarang. Lebih besar mudaratnya dibanding maslahatnya,” ucap Heru.
Baca pula : Sharing Discussion KPw BI Tasikmalaya
Manager Unit Pengembangan Ekonomi KPw Bank Indonesia Tasikmalaya Yusi Yuliana menjelaskan virtual currency dilarang di Indonesia, termasuk pula di Tasikmalaya.
“Virtual currency merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter dan dikontrol oleh otoritas pengembang, salah satunya Bit Coin,” ujarnya.
Virtual currency, kata Yusi, sangat bahaya, nilainya tidak stabil, sangat fluktuatif. Jadi resikonya sangat tinggi. Diperparah dengan tidak adanya jaminan perlindungan konsumen, tidak ada pihak yang menangani pengaduan.
“Virtual currency sangat besar disalahgunakan sebagai akses keuangan pendanaaan terorisme dan narkotika, karena tidak ada pengawasan alur transaksi, sehingga tidak bisa diketahui siapa pelaku transaksinya,” ucap Yusi.
Baca selanjutnya : Redenominasi Dorong Efisiensi Ekonomi
Dikatakan Yusi, BI dengan tegas menyatakan virtual currency dilarang di Indonesia. Resiko sangat tinggi dan dapat mengganggu stabilitas keuangan.*