Actadiurna

Periodisasi Pemilu Dan Ketentuan Barunya

×

Periodisasi Pemilu Dan Ketentuan Barunya

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Ketua KPU Kota Tasikmalaya, H Bambang Setiawan mengatakan, acara sosialisasi sangat penting, karena bagaimanapun juga setiap periodisasi kontes pilkada, pileg maupun pilpres selalu ada undang – undang baru dan ketentuan-ketentuan baru.

“Masyarakat secara umum baik masyarakat awam maupun peserta sendiri, pada umumnya belum sempat untuk mengetahui bagaimana persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang – undang pemilu baik pileg, pilpres maupun pilkada. Yang mana ketentuan di Peraturan KPU sangat dinamis dan produktif hampir setiap hal ada ketentuan baru,” papar Bambang, seusai acara sosialisasi di Hotel Santika Kota Tasikmalaya, Rabu (06/5/2018).

Ketentuan atau persyaratan tersebut baik yang menyangkut tentang keuangan, sumbangan bahkan menyangkut tentang mekanisme pencalonan. Sehingga KPU berkewajiban untuk menyosialisasikan dan menginformasikan sejak dini perkembangan yang terkait dengan proses pencalonan baik pileg, pilkada maupun pilpres dan itu menjadi tanggung jawab KPU.

Periodisasi Pemilu Dan Ketentuan Barunya

Disinggung soal poin kejahatan seksual, korupsi serta penyalahgunaan narkoba, setiap calon anggota bisa dibatalkan pencalonannya atas ketiga kejahatan tersebut.

“Sebenarnya dalam undang undang Pemilu secara eksplisit tidak menyebutkan hal itu akan tetapi KPU RI menginisiasi atas dasar semangat pemberantasan korupsi, secara mainstream semua setuju tentang upaya pencegahan agar lembaga legislatif, kepala daerah termasuk kepala negara jangan sampai terindikasi ketiga hal tersebut,” tuturnya.

Hanya persoalannya terang dia, ketika ini tidak masuk di dalam undang undang, kemudian KPU menginisiasi sebagai rancangan kebijakan atau rancangan peraturan KPU, sempat menjadi perdebatan yang perlu diketahui oleh media.

“Ketika peraturan ini dilaunching melalui peraturan KPU tetapi khusus untuk pencalonan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), itu tidak ada masalah karena sudah disetujui oleh menteri Hukum dan HAM. Akan tetapi masuk ke wilayah legislatif menjadi rentan, mungkin karena tingkat kepesertaannya lebih banyak bisa ribuan,” ujarnya.

Sementara berkaitan dengan pilkada yang akan datang, Bambang yang juga menjabat divisi logistik KPU Kota Tasikmalaya, mengatakan, total surat suara yang rusak berjumlah 1.069 lembar. Surat suara yang dibutuhkan sebanyak 486.051 lembar, sementara yang dikirim sebanyak 485.775 lembar.

Baca pula : Lembar Surat Suara Rusak

Ada kekurangan selisih 276 lembar. Setelah disortir jumlah surat suara tidak sesuai dari jumlah 485.775 lembar. Ternyata ada 485.994 lembar terdiri dari surat baik 484.925 lembar dan yang rusak 1.069 lembar. Sehingga total kekurangan surat suara berjumlah 1.126 lembar.

“Hari ini sudah dilaporkan ke KPU Provinsi, selanjutnya Provinsi yang akan mengganti kekurangannya berikut hologram, sampul maupun yang lainnya,” ucapnya.

Baca pula lainnya : KPU Kota Tasikmalaya Gelar Coklit

error: Content is protected !!