Koropak.co.id – KPU difitrahkan sebagai “makhluk” transparan. Transparansi merupakan sarana untuk meraih kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, keterbukaan harus didahulukan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat pada acara diskusi dan penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik dalam menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Ruang Menara Gedung Sate Jalan Diponegoro Nomor 22 Bandung, Jumat (8/6/2018). Kegiatan diskusi tersebut dihadiri perwakilan Bawaslu, Komisi Informasi, dan para pimpinan parpol tingkat Provinsi Jawa Barat.
Dikatakan Yayat, keterbukaan akan memanen partisipasi publik. “Jika tidak konsisten maka akan ada reaksi dahsyat dari masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berupaya menjaga konsistensi keterbukaan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“Bahkan setiap pengambilan keputusan selalu melibatkan masyarakat termasuk untuk tahapan Pilgub. Misalnya rapat pleno dilakukan secara terbuka dan seluruh dokumen bisa dilihat dari berbagai sudut pandang,” tuturnya.
Baca pula : Partisipasi Pemilih dan Demokrasi Indonesia
Masalahnya adalah aksesibilitas terhadap informasi tersebut. Namun pihaknya berupaya menyajikan informasi itu tanpa harus merepotkan masyarakat.
“Melalui HP, semua informasi itu kini bisa diakses,” ucapnya.*