Actadiurna

Berkas Perkara Kasus Tangkap Tangan Belum Dilimpahkan

×

Berkas Perkara Kasus Tangkap Tangan Belum Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Pasca dua orang oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan status tersangka oleh pihak Polres Tasikmalaya tiga pekan lalu, hingga kini belum terdengar akan ada pelimpahan berkas perkara (tahap satu) ke Kejaksaan Negeri Singaparna.

Baca pula : Akhirnya Pelaku Tertangkap Tangan Ditetapkan Tersangka

Proses penyidikan kedua tersangka dan pemeriksaan empat orang saksi dari rekan-rekan seprofesi kedua tersangka serta sejumlah saksi lainnya, hingga saat ini terus dilakukan dan berproses. Hal tersebut diakui pengacara yang ditunjuk kedua tersangka kasus penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Bambang Lesmana, SH kepada “Koropak.co.id”, Senin (11/6/2018).

“Proses pemeriksaan kedua klien saya dan sejumlah saksi masih terus dilakukan tim penyidik Reskrim Polres Tasikmalaya, dan diperkirakan masih butuh waktu cukup lama. Hal tersebut karena dalam kasus dugaan korupsi ini memiliki keterkaitan luas dengan pihak lain yang saat ini belum tersentuh penyidik,” papar Bambang.

Baca pula :
Polisi Kudu Berani Menyentuh Hulu
Eksponen 96 Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus BOS

Sehingga pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Singaparna, terang Bambang, masih memerlukan waktu yang tidak sedikit.

“Harapannya sih cepat tuntas, tetapi jika dilihat dari berita acara pemeriksaan, pihak kepolisian masih harus bekerja keras, karena dari pengakuan klien saya, diduga ada beberapa pihak yang harus turut diperiksa dan bisa jadi ada tersangka baru,” tuturnya.

Baca pula: Bukan OTT Tetapi TT

Disinggung soal bantuan hukum yang telah dilakukan pihak Pemkab Tasikmalaya untuk kedua kliennya, Bambang mengakui hingga kini belum ada sama sekali.

“Pada kasus ini, sejatinya pemerintah hadir dan memenuhi hak kedua klien saya sebagai ASN. Saya adalah pengacara yang ditunjuk kedua orang tersangka, bukan diminta oleh pemerintah lho,” tuturnya.*

Baca pula : Bantuan Hukum Hak ASN

error: Content is protected !!