Koropak.co.id – Direktur utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Wawan Darmawan ditetapkan telah melanggar kode etik ASN oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya.
Penetapan itu dilakukan setelah Panwaslu melakukan konfirmasi kepada Wawan perihal foto dirinya bersama Cawagub Uu Ruzhanul Ulum sambil menunjukan simbol jari dukungan.
“Kita sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan sepekan lalu, dan hasilnya, Dirut dinyatakan melanggar kode etik ASN karena beliau itu merupakan pejabat BUMD, ” kata Ketua Panwaslu Dodi Djuanda kepada Koropak.co.id, Rabu (20/6/2018).
Baca pula :
– Panwaslu Bakal Panggil ASN
– ASN Cermin Demokrasi
– Panwaslu Awasi ASN
Setelah dilakukan konfirmasi dan penetapan status kepada yang bersangkutan lanjut Dodi, Panwaslu akan segera melayangkan laporan dan berkas kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Kamis (21/6/2018) awal hari kerja kantor. kita akan layangkan rekomendasi ke inspktorat. Mereka yang berwenang menentukan atau menjatuhkan sanksi, ” kata Dodi.*