Actadiurna

KPU Jabar Rapat Bersama Balon DPD RI

×

KPU Jabar Rapat Bersama Balon DPD RI

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wajib mengkampanyekan diri dengan berbagai cara. Selain memperkenalkan diri, juga untuk menawarkan program kepada pemilih. Upaya itu untuk menangkal hoax karena fenomena tersebut masih tetap mendominasi peredaran informasi terutama di media sosial.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data, Ferdhiman Bariguna pada acara rapat dengan narahubung bakal calon (balon) anggota DPD RI di Aula Setia Permana, Jalan Garut 11 Bandung, Sabtu (30/6/2018).

Baca pula : KPU Akan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka

Menurut Ferdhiman, para bakal calon dituntut mempersiapkan diri, termasuk biaya kampanye karena negara hanya membantu sebagian dari kebutuhan tersebut. Begitu pula syarat-syarat administratif perlu dipersiapkan.

“Selebihnya, masyarakat pemilih yang menilai,” ujarnya.

Ferdhiman juga mengajak balon DPD melawan disinformasi alias berita bohong, khususnya untuk mewujudkan pemilu tanpa fitnah.

“Semoga terjalin sinergi yang kuat antara KPU dengan balon anggota DPD, yang memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tuturnya.

KPU Jabar Rapat Bersama Balon DPD RI

Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq berharap pendaftaran DPD berjalan lancar dan tidak ada hambatan berarti. Untuk menunjang kelancaran itu pun, KPU menyelenggarakan rapat ini tanpa didukung anggaran negara.

“Kegiatan ini merupakan pelayanan minimal KPU karena intinya untuk memperlancar pendaftaran calon anggota DPD,” ujarnya.

Baca pula : Hoax, Isu Website KPU Kena Hack

Sebenarnya, kata Endun, pengelolaan pendaftaran DPD cukup ringan karena hanya melayani 58 balon. Kondisi ini berbeda dengan pendaftaran balon anggota DPRD yang mencapai 1920 orang atau 120 kursi per partai dari 16 partai. Endun juga mengingatkan pendaftaran DPD berlangsung pada 9-11 Juli 2018.

“Para balon DPD daftar langsung secara pribadi dengan memberi tahu sebelumnya ke KPU, membawa dokumen pencalonan syarat calon, membawa berita acara rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual, dan dokumen diinput ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tuturnya.*

error: Content is protected !!