Actadiurna

Hak Angket Diharapkan Segera Diparipurnakan

×

Hak Angket Diharapkan Segera Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini

Koropak.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi menuturkan progres usulan Pansus Hak Angket yang dikemukakan beberapa bulan lalu, sudah berkembang. Saat ini, tahapannya sudah masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tasikmalaya.

“Alasan di bamus belum dijadwalkan karena kemarin kan momentumnya menjelang hari raya Idulfitri. Kalau dipertanyakan ya wajar, karena hak angket ini sudah ditunggu-tunggu. Tapi prosesnya sekarang kan tinggal menunggu dijadwalkan oleh bamus untuk diparipurnakan,” kata Heri kepada Koropak, Sabtu (30/6/2018).

Baca pula : Padi Dorong Dewan Gunakan Hak Angket Dewan

Dikatakan Heri, sebetulnya soal hak angket tersebut sudah dikemukakan jauh sebelum ada temuan uang ganti rugi Jalur Lingkar Utara yang hilang. Hanya saja, setelah ada temuan tersebut, soal hak angket kembali mengemuka dan ramai diperbincangkan.

Hak Angket Diharapkan Segera Diparipurnakan

“Bagaimanapun juga, hak angket kan harus diakhiri dengan paripurna. Tinggal menunggu dijadwalkan paripurna. Semoga bisa secepatnya. Tinggal menunggu unsur pimpinan menggelar rapat pimpinan, kemudian bamus menjadwalkan paripurna, baru hak angket tersebut diparipurnakan,” tuturnya.

Heri menuturkan, pihaknya akan mengusahakan kepada unsur pimpinan supaya hak angket tersebut secepatnya diselesaikan sehingga bisa segera diparipurnakan.

Baca pula :
Kisruh Lingkar Utara Jadi Bola Liar
– Pemerintah Lamban Selesaikan Masalah Lingkar Utara

Sebelumnya, dalam kegiatan audiensi bersama LSM PADI di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, awal Juni 2018 lalu, mengapresiasi LSM PADI yang mendorong dewan untuk melakukan hak interpelasi atau hak angket, untuk memanggil kepala daerah agar dapat memberikan penjelasannya terkait kisruh Jalan Lingkar Utara.

“Hak angket akan kita gunakan untuk memanggil kepala daerah menjelaskan kisruh Lingkar Utara, sekaligus menjadi hak dewan untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan,” tuturnya.*

error: Content is protected !!