Koropak.co.id – Mulai hari ini, Rabu (4/7/2018) sampai Selasa (17/7/2018), KPU Provinsi Jawa Barat menerima pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi. Pada saat bersamaan, KPU juga membuka layanan pendaftaran calon anggota DPD RI mulai 9-11 Juli 2018.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq, pada rapat penjelasan teknis pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri narahubung 16 parpol peserta pemilu 2019 di Aula Setia Permana Jalan Garut 11, Bandung, Selasa (3/7/2018).
Baca pula : KPU Jabar Rapat Bersama Balon DPD RI
Endun menegaskan bagi calon yang sudah siap, dipersilakan input data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Jika ada kesulitan, silakan konsultasi ke KPU. Kami siap melayani,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, KTP elektronik tidak perlu dilegalisir dan surat kesehatan tidak harus di RSHS. Yang penting surat kesehatan tersebut dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah.
Begitu pula keterangan sehat jasmani dan rohani bisa disatukan atau terpisah. Hal yang sama juga berlaku untuk surat keterangan (suket) bebas narkoba. Suket bisa diterima sepanjang diterbitkan lembaga pemerintah yang berkompeten.
Baca pula : Tindak Lanjut Isu Website KPU Jabar Diretas
Terkait ijasah terang dia, yang wajib disampaikan saat pendaftaran cukup ijasah SMA yang dilegalisir dan cap basah. Tanggal dan tahun legalisir pun bisa kapan saja.
“Tahun 2000 pun boleh, karena intinya KPU akan memudahkan pelayanan. Jika memang gelar calon mau lengkap dalam surat suara, maka harus menyertakan fotocopy ijasah S1, S2 atau S3, semuanya harus dilegalisir dan cap basah,” katanya.
Dalam hal nama di ijasah berbeda dengan di KTP, maka nama dalam surat suara akan disesuaikan dengan KTP.
“Jika nama dalam ijasah berbeda dengan KTP, maka calon harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara itu Kabag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Teppy Darmawan menjelaskan, pelayanan pendaftaran calon anggota DPRD dan DPD terdiri atas delapan tim. Masing-masing tim dipimpin seorang pejabat struktural.
Baca pula : KPU Akan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka
Ia mengingatkan pendaftaran harus dilakukan narahubung dan tidak melibatkan calon secara langsung.
“Saya pun mengingatkan soal keterwakilan perempuan dalam komposisi calon,” ujarnya
Di samping itu, KPU secara tegas akan menolak pencalonan anggota legislatif dengan latar belakang mantan narapidana koruptor atau terlibat dalam kejahatan seksual dan narkoba.*