Actadiurna

DPRD Kota Tasikmalaya Tanggapi Tuntutan Massa

×

DPRD Kota Tasikmalaya Tanggapi Tuntutan Massa

Sebarkan artikel ini

 

Koropak.co.id – DPRD Kota Tasikmalaya menanggapi audiensi massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peradaban Demokrasi Indonesia (PADI), Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak), Komunikasi Peduli Anak Bangsa (KPAB), dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), pada Kamis (5/7/2018) yang mempertanyakan janji Komisi I dan III DPRD Kota Tasikmalaya untuk memanggil Walikota Tasikmalaya, Drs. H. Budi Budiman.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Jeni Jayusman menyampaikan DPRD Kota Tasikmalaya telah mengirimkan nota dinas hasil audiensi pertama tertanggal 4 Juni 2018 kepada Walikota Tasikmalaya yang berisikan pemanggilan Walikota Tasikmalaya agar berkenan hadir di DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca pula :
LSM PADI Tasikmalaya Tagih Janji Dewan
DPRD Kota Tasikmalaya Tunggu Hak Angket

“Soal ketidakjelasan ganti rugi lahan Lingkar Utara, tim Appraisal untuk pembebasan lahan dipimpin Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya. Ketika kami meminta keterangan kepada BPN, banyak petugas yang membidangi hal tersebut sudah dimutasi dan diganti petugas baru sehingga tidak tahu permasalahan yang terjadi. Ini yang jadi sulit,” katanya.

Menanggapi soal hak angket yang turut mendapat dukungan dari massa, Jeni menyampaikan hak angket sudah ditandatangani oleh 30 anggota dewan dan sampai saat ini belum mencabut. Bahkan kini sudah masuk di tahapan rapat pimpinan.

Baca pula : Rachmat Soegandar Pertanyakan Hak Angket

Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada menyampaikan aksi massa tersebut merupakan bentuk kepedulian, dan partisipasi dalam pengawasan pemerintahan, dalam sisi permasalahan proyek Lingkar Utara yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan tak kunjung usai.

“Dokumen data sebagai alat bukti sudah dimiliki. Namun harus ada kesepakatan di DPRD sebagai lembaga kolektif kolegial untuk meluruskan secara administrasi terkait masalah Lingkar Utara ini,” katanya.

Koropak.co.id - DPRD Kota Tasikmalaya menanggapi audiensi massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peradaban Demokrasi Indonesia (PADI), Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak), Komunikasi Peduli Anak Bangsa (KPAB), dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), pada Kamis (5/7/2018) yang mempertanyakan janji Komisi I dan III DPRD Kota Tasikmalaya untuk memanggil Walikota Tasikmalaya, Drs. H. Budi Budiman.

Adanya hak angket, kata Dodo, dapat dijadikan sebagai kekuatan untuk memanggil pihak yang dinilai berwenang menjelaskan sebuah permasalahan. Dalam kaitannya dengan permasalahan Lingkar Utara, DPRD bisa menggunakan hak angket untuk memanggil Walikota, termasuk tim Apprasial. Bahkan, apabila hak angket 3 kali berturut-turut tidak dipenuhi, maka dewan berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang untuk memanggil paksa melalui kepolisian.

Baca pula : Hak Angket Bukan untuk Menggulingkan Pemerintah

“Berkaitan usulan hak angket, saat ini tinggal menunggu hasil rapat pimpinan kepada Badan Musyawarah untuk segera menjadwalkan paripurna,” kata Dodo.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Rachmat Soegandar menyampaikan pihaknya bersama anggota dewan pengusul hak angket selalu mempertanyakan kapan hak angket bisa diparipurnakan.

“Do’akan saja hak angket yang sedang diusahakan DPRD bisa segera diparipurnakan dan disetujui. Bisa berjalan mulus sehingga bisa menjadi kekuatan untuk mencari jawaban yang jelas terkait kisruh Lingkar Utara,” katanya.

Baca pula : Hak Angket Diharapkan Segera Diparipurnakan

Anggota Komisi III Maman Darusman mengapresiasi usulan massa yang hadir dan mempercayakan kepada DPRD untuk selalu memperjuangkan aspirasi, termasuk halnya dengan kisruh pembebasan lahan Lingkar Utara.

“Berdasarkan hukum Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang tata cara pembangunan tanah, maka perlu ada kepercayaan agar hal tersebut cepat selesai. Jadi kita tunggu bagaimana perkembangan dari kisruh ini. Bila terus dibiarkan, kasus Lingkar Utara ini akan menjadi bola liar,” katanya.*

error: Content is protected !!