Koropak.co.id – Menjawab siapa yang berhak mengisi kekosongan kursi wakil bupati Tasikmalaya, Ketika Ade Sugianto menjadi Bupati Tasikmalaya pasca penetapan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tasikmalaya berpatokan kepada Undang-Undang.
“Tak usah repot-repot lah! Yang paling berhak mengusulkan nama-nama untuk mengisi kekosongan wakil bupati nanti, adalah partai pengusung dalam hal ini PKS dan PAN dan tidak dari partai manapun. Itu amanah Undang-Undang yang harus dijalankan bersama,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya, Ustadz Dadi Supriadi kepada Koropak, Jumat (6/7/2018).
Tentang siapa nama yang akan diusulkan oleh PKS, Dadi menegaskan, itu akan dikomunikasikan terlebih dahulu diinternal partai untuk disampaikan ke DPP PKS. “Itu mekanisme partai yang harus ditempuh. Yang jelas kita akan mengusulkan nama-nama. Dan tentunya PAN juga memiliki hak yang sama,” tuturnya.
Baca : Bupati Uu Kader PPP Tetapi Kursi Wakil Bupati Bukan Hak PPP
Jika membaca sejarah pengusungan Uu-Ade pada Pilbup 2015 lalu terang Dadi, PKS menjadi partai pertama yang mendeklarasikan mengusung Pak Uu maju dalam Pilbup tersebut. Bahkan PKS berusaha keras mempertahankan Pak Uu untuk tetap berada di Kabupaten Tasikmalaya, meskipun pada akhirnya Pak Uu ini harus meninggalkan Kabupaten Tasikmalaya.
Artinya, ketika ada partai yang mengklaim dirinya paling berhak mengisi kursi wakil bupati Tasikmalaya nanti, maka itu perlu membaca kembali sejarah pengusungan pasangan Uu-Ade. “Kita lihat nanti siapa yang akan diusulkan untuk mengisi kekosongan wakil bupati. Kita juga akan rempug bersama dengan partai pengusung lainnya dalam hal ini PAN,” kata Dadi.
Ia pun menegaskan, sedikit kemungkinan jika yang akan diusulkan nanti adalah dari partai PDI Perjuangan sekalipun itu sah jika ada kesepakatan partai pengusung. Tetapi perlu dipertimbangkan bahwa bupati nanti berangkat dari PDI Perjuangan. “PDI P kan sudah punya bupati. Sekalipun itu boleh, tetapi masa ia harus dari PDI P semua?” ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat, Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Deni R Sagara, enggan menjawab.*
Baca pula : Fenomena Kursi Wakil Bupati Tasikmalaya Bak Durian Runtuh