Koropak.co.id – Seiring dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Badan Legislasi DPRD Kota Tasikmalaya mengusulkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Diusulkannya Rancangan Peraturan DPRD tersebut untuk menggantikan Raperda tentang Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014 yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010.
Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada kepada Koropak usai mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK pada Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun 2017, dan Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya tentang Tata Tertib DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (6/7/2018).
Adapun riwayat singkat usulan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Legislasi DPRD Kota Tasikmalaya, Dede, S.IP.
Baca pula : DPRD Kota Tasikmalaya Tunggu Hak Angket
“Rancangan Peraturan DPRD tersebut merupakan penyelarasan regulasi dengan PP terbaru. Dengan demikian, acuan sebelumnya yakni PP nomor 16 tahun 2010 sudah tidak dijadikan acuan dasar lagi,” kata Dodo.
Dodo menambahkan sesuai aturan, setelah lahirnya PP baru, maka dalam waktu 4 bulan, daerah harus segera menyusun Perda yang mengacu pada PP terbaru itu.
Oleh sebab itu Badan Legislasi DPRD Kota Tasikmalaya cepat tanggap menyusun dan mengusulkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
“Salah satu poin yang baru adalah kewenangan DPRD dalam menyiapkan panitia pemilihan untuk memilih Kepala atau Wakil Kepala Daerah ketika terjadi kekosongan di daerah,” katanya.
Dijelaskan Dodo, dengan aturan tersebut, DPRD berhak menentukan panitia pemilihan Kepala atau Wakil Kepala Daerah. Untuk calon pengisinya sendiri, berasal dari usulan partai pengusung,
Contohnya, kata Dodo, di Kabupaten Tasikmalaya terdapat kekosongan Wakil Bupati Tasikmalaya setelah Bupati H Uu Ruzhanul Ulum terpilih sebagai Wakil Gubernur dalam Pilgub Jabar 2018.
Baca pula : 2018, Balegda Siap Luncurkan 2 Perda Inisiatif
“Ya, kita ketahui hampir 99 persen, Bupati Tasikmalaya resmi menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi Ridwan Kamil. Otomatis posisi keksongan bupati akan diisi oleh Wakil Bupati. Tentunya kursi hal itu menyebabkan kursi wakil bupati kosong. Yang berhak adalah calon dari partai pengusung dan dipilih oleh Panitia Pemilihan dari dewan sebagaimana diatur dalam Raperda tersebut,” ucap Dodo.
Poin selanjutnya, kata Dodo, yang diatur dalam Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib adalah norma yang bersifat kearifan lokal. Contohnya tausyiyah tiap sebelum digelarnya Rapat Paripurna. Meskipun sekarang sudah berjalan, namun belum diatur regulasinya.
“Poin lainnya adalah tentang pokok pikiran DPRD. Meskipun dalam Permendagri sudah diatur, namun diperkuat dengan regulasi dalam Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib tentang tata cara evaluasi dan penganggaran yang berkenaan dengan pokok pikiran dewan, baik usulan reses maupun hasil rapat kerja DPRD,” ucap Dodo.*