Koropak.co.id – KPU Jabar menyatakan kesiapan melakukan rekapitulasi suara Pilgub Jabar, Minggu (8/7/2018). Undangan telah disebar dan pengamanan akan dilakukan secara optimal.
“Kami mengundang pihak-pihak yang berkepentingan seperti saksi dari pasangan calon (Paslon) serta KPUD dan Bawaslu bersama Panwaslu Kabupaten/Kota,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut Nomor 11 Bandung, Sabtu (7/7/2018).
Baca pula : KPU Jabar Siap Gelar Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar
Selain itu, KPU juga mengundang stakeholder serta menyiapkan ruang untuk rapat pleno rekapitulasi suara.
“Dalam rapat pleno itu, masing-masing KPUD Kabupaten/Kota menyampaikan hasil rekap di daerahnya dan memberi kesempatan Bawaslu dan saksi Paslon menyampaikan tanggapan,” ujar Yayat.
Yayat mengingatkan hanya dua hal yang bisa dipermasalahkan, yakni prosedur dan tata cara persidangan serta selisih suara antara KPU dengan data Bawaslu atau Paslon sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekapitulasi Hasil Suara.
“Itu juga harus didukung data otentik atau dokumen asli. Bila KPU lemah, kami akan memperbaiki,” katanya.
Baca pula : KPU Jawa Barat tunggu Kotak Suara dari Kabupaten/Kota
Yayat menambahkan, keberatan bisa diajukan apabila terdapat selisih 0,5 persen. Jika selisihnya lebih, misalnya 0,6 persen, maka yang bersangkutan tldak bisa mengajukan keberatan.
Hal lain di luar itu seperti partisipasi pemilih tidak akan ditanggapi, tapi hanya dicatat sebagai bahan evaluasi pemilu berikutnya. Menurut rencana hasil rekapitulasi akan ditetapkan dan diumumkan pada hari itu juga.*