Koropak.co.id – Menanggapi polemik tentang pengisian kursi Wakil Bupati Tasikmalaya, anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Basuki Rahmat, M.SI menegaskan, dasar hukum pengisian jabatan calon Wakil Bupati ini adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan ( pasal 78).
Maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89),” katanya, Minggu (8/7/2018).
Artinya terang Basuki yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu, dalam pengisian jabatan Wakil Bupati, semua harus berpedoman pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
Di dalam undang-undang tersebut, dijelaskan (pasal 176), dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti, pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Baca pula :
- Partai Pengusung Harus Cerdas Memilih Wakil Ade Sugianto
- Fenomena Kursi Wakil Bupati Tasikmalaya Bak Durian Runtuh
- Wakil Bupati Tasikmalaya Paling Pas Untuk Basuki Rahmat
Di pasal yang sama (ayat 2), juga disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Di sini sudah sangat jelas, yang berhak mengajukan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang lalu,” tuturnya.
Artinya tegas dia, dua orang calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh Partai Politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda.
Menurutnya, setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat pleno. Tugas seorang Bupati dalam hal ini, hanya menyampaikan dua nama calon Wakil Bupati yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik ke DPRD, bukan mengusulkan. “Sekali lagi hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik,” ujarnya.
Lalu bagaimana tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Bupati sebagaimana yang dimaksud di atas, kata Basuki, Di UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 5, disebutkan bahwa mekanismenya diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“PP yang dimaksud adalah PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD,” ungkapnya.*