Koropak.co.id – Buntut kegiatan rotasi dan promosi yang dilakukan secara maraton terhadap ratusan pejabat eselon III dan IV, sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tasikmalaya Menggugat (FMTM), beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (9/7/2018).
Rotasi dan promosi yang dilakukan tiga kali dalam kurun waktu sepekan itu, dinilai FMTM telah menyalahi peraturan perundangan nomor 10 tahun. “FMTM bakal membawa temuannya ini, hingga ke tingkat provinsi bahkan jika perlu akan mengadu ke tingkat pusat. Pasalnya telah terjadi pelanggaran perundang-undangan,” kata Ketua FMTM, Dedi Supriatna.
Ketua Komisi I DPRD Arip Rachman, SE., MM mengatakan, pihaknya sepakat dengan kritikan FMTM yang menyatakan rotasi dan promosi eselon III dan IV, tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu atau ASN.
Baca : Rotasi Dan Promosi Pejabat Administrator Dipertanyakan
“Rotasi dan promosi yang dilakukan pemerintah baru-baru ini, menabrak UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 kaitannya dengan pencalonan Uu Ruzhanul Ulum dalam Pilgub Jabar lalu. Dalam UU pilkada tersebut, ada larangan untuk melakukan rotasi mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam hal ini Kemendagri,” kata Arif.
Bahkan dalam pasal 71 lanjut Arif, enam bulan setelah penetapan dan enam bulan sebelum penetapan calon tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi terlebih promosi.
Baca : Rotasi Dan Promosi Pejabat Eselon III dan IV Diduga Balas Jasa
“Awalnya, FMTM itu mempertanyakan keabsahan rotasi mutasi yang dilakukan pemerintah pada bulan Oktober tahun lalu atau beberapa bulan sebelum penetapan pasangan calon yakni pada bulan Februari 2018. Dan sekarang sebelum habis enam bulan setelah penetapan pasangn calon, bupati justru melakukan rotasi. Dan kritikan FMKT itu sejalan dengan kita,” terang Arif.*
Baca pula : Baperjakat Tak Komplet Komisi DPRD Kecewa