Actadiurna

Pansus Mulai Bahas Regulasi Tata Tertib DPRD

×

Pansus Mulai Bahas Regulasi Tata Tertib DPRD

Sebarkan artikel ini

 

Koropak.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tasikmalaya pembahas usulan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD mulai melakukan pembahasan. Pansus menargetkan pembahasan akan sesuai jadwal, berakhir pada 6 Agustus 2018.

Hal itu dikemukakan Ketua Pansus, Ajat Sudrajat kepada Koropak usai Rapat Pansus membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Selasa (10/7/2018).

Dikatakan Ajat yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya itu, aturan tersebut diusulkan oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Tasikmalaya, seiring dengan keluarnya aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Baca : DPRD Kota Tasikmalaya Usulkan Regulasi Tata Tertib Dewan

“Rancangan Peraturan DPRD tersebut dirilis untuk menggantikan aturan tentang Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014 yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010,” katanya.

Dikatakan Ajat, Pansus menganggap perlu ada perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib untuk menyelaraskan dengan aturan baru yang lebih tinggi.

“Balegda sebagai perumus, sudah membahas rancangannya secara matang karena ini merupakan aturan internal yang mengatur hak dan kewajiban DPRD. Jadi sekarang tinggal digodok di Pansus,” ucapnya.

Pansus Mulai Bahas Regulasi Tata Tertib DPRD

Dikatakan Ajat, ada beberapa hal yang masuk di aturan baru, termasuk salahsatunya tentang aturan reses dan pokok pikiran DPRD yang dijelaskan secara lebih lengkap dan terperinci.

“Adapula poin yang mengatur kewenangan DPRD dalam menentukan kepala atau wakil kepala daerah ketika terjadi kekosongan di daerah. Itu sudah diatur dalam regulais yang lebih tinggi dan diadopsi dalam regulasi peraturan DPRD ini,” kata Ajat.

Juga tentang kearifan lokal. Dikatakan Ajat, sejauh ini DPRD Kota Tasikmalaya sudah merealisasikannya, dengan bentuk sisipan acara tausyiyah menjelang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

“Selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan dianggap baik untuk masyarakat, Insyaalah akan kami tuangkan dalam aturan tata tertib itu,” ucap Ajat.

Baca : DPRD Beri Catatan WTP Kota Tasikmalaya

Diinformasikan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada menyampaikan Balegda telah mengusulkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Tasikmalaya.

Usulan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK pada Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun 2017, dan Penyampaian Raperda Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya tentang Tata Tertib DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (6/7/2018).*

 

Lihat juga : DPRD Kota Tasikmalaya Usulkan Regulasi Tata Tertib Dewan

error: Content is protected !!