Koropak.co.id – Konsep pendidikan karakter dan merata menjadi andalan Dedi Mulyadi saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Saat itu, kewenangan pengelolaan SD, SMP sampai SMA berada di tangan kabupaten/kota. Kini kewenangan SMA ada di pemerintah provinsi.
Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi saat menyoroti fenomena banyaknya keluarga yang mendadak mendaftarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kediamannya di Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/7/2018).
“SD diubah menjadi 9 tahun, kemudian SMP menjadi SMA. Ruang kelasnya ditambah agar bisa mengakomodir seluruh siswa yang mendaftar. Standar nilai boleh-boleh saja. Tetapi sekolah tidak boleh menolak siswa yang mendaftar yang berdomisili di kelurahan/kecamatan tempatnya tinggal,” ucapnya.
Baca pula : DPRD Kota Tasikmalaya Serap Keluhan PPDB
Tambahan ruang kelas secara periodik terus dilakukan. Hal ini dalam rangka menampung siswa yang berdomisili di sekitar sekolah tersebut. Sumber dana untuk pembangunan ruang kelas pun diatur. Yakni melalui APBD kabupaten dan sumbangan orang tua siswa yang mampu.
“Nyumbang nya kan bahan bangunan, jadi berupa asset yang diserahterimakan kepada sekolah. Karena itu, tidak ada pelanggaran. Kalau melalui APBD ya pemerintah langsung membangun. Ini gotong royong untuk pendidikan. Mereka yang mampu melindungi yang kurang mampu,” katanya.*