Koropak.co.id – Pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Demikian disampaikan Training Of Trainer Pengadaan Barang dan Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Drs. H. Bambang Alamsyah, MM dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang dilaksanakan di Aula Wiradaha Kantor BAPPEDA Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, (10/7/2018).
Baca : Pemkab Tasikmalaya Dukung Upaya Pencegahan Korupsi
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, POKJA Pemilihan, Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
“Adanya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, didorong oleh perlunya pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil, dan menengah serta pengembangan berkelanjutan,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, tujuan dari pengadaan barang dan jasa adalah menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Baca : Pemkab Tasikmalaya Inventarisir Program
“Tak kalah penting adalah dalam upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta usaha mikro, kecil, dan menengah,” tuturnya.
Pengadaan barang dan jasa, lanjut Bambang, juga untuk meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang dan jasa hasil penelitian, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, mendorong pemerataan ekonomi, dan mendorong pengadaan berkelanjutan.*
Baca pula : Bupati Tasikmalaya Ingatkan Status Kewarganegaraan Jemaah Haji