Koropak.co.id – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Jumat (20/7/2018).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin bersama Wakil Ketua, Muslim S.Sos, Jeni Jayusman, dan H Nurul Awalin. Hadir Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman, dan Wakil Walikota Tasikmalaya Drs H M Yusuf.
Dijumpai Koropak usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Agus Wahyudin menuturkan rapat kali ini menerima penyampaian paparan rencana KUA PPAS untuk tahun anggaran 2019 yang disampaikan Walikota Tasikmalaya.
“Undang-undang mengharuskan DPRD memparipurnakan usulan rancangan KUA PPAS 2019. Setelah paripurna ini, rancangan KUA PPAS akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya,” katanya.
Baca : DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Paripurna APBD 2017
Disampaikan Agus, sebelumnya legislatif dan eksekutif telah menyamakan persepsi di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), di mana di dalamnya terdapat pokok-pokok pikiran dewan, termasuk dalam program-program bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.
“Di dalamnya akan ada program Tasik Sehat, Tasik Cerdas, pengurangan angka kemiskinan, dan lainnya. Jadi, nanti arah pembangunan 2019 akan mengarah pada upaya mencerdaskan masyarakat Kota Tasikmalaya, dan program lain yang menjadi sasaran pelaksanaan anggaran 2019,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Tasikmalaya, Drs H Budi Budiman menuturkan rancangan KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
“Sedangkan rancangan PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran untuk setiap program kegiatan yang menjadi acuan rencana kerja anggaran,” ujarnya.
Dikatakan Walikota, KUA PPAS berpedoman pada RKPD 2019, yang menjadi penjabaran perencanaan pembangunan tahun kedua dari RPJMD 2017-2022. Oleh sebab itu, untuk tema pembangunan di tahun 2019 adalah peningkatan kualitas SDM dan daya beli masyarakat yang ditunjang infrastruktur dan pelayanan publik.
“Untuk mewujudkan tema tersebut maka kebijakan pembangunan lebih diarahkan kepada upaya peningkatan kualitas SDM, baik mental, spiritual, sosial, hingga fisik material, melalui penguatan karakter, tata nilai kehidupan, budaya daerah, pendidikan, kesehatan dan pelayanaan sosial,” katanya.
Arah pembangunan juga, kata Walikota, mengarah pada upaya peningkatan daya saing, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, yang ditunjang penyediaan infrastruktur yang memadai, serta penyediaan pelayanan publik guna tercipta masyarakat yang sejahtera, religius, maju, dan madani.
Baca : DPRD Beri Catatan WTP Kota Tasikmalaya
Dalam Rapat Paripurna tersebut, disampaikan dalam KUA PPAS tahun anggaran 2019, pendapatan Kota Tasikmalaya di tahun anggaran 2019 direncanakan mencapai Rp 1.336.941.568.680, yang terbagi atas PAD sebesar Rp 298.053.336.368, perimbangan sebesar Rp 879.273.746.015 (belum termasuk Dana Alokasi Khusus/ DAK), serta lain-lain pendapatan sebesar Rp 159.610.405.297 (belum bantuan provinsi).
Untuk alokasi belanja, kebutuhan di tahun anggaran 2019 mencapai Rp 1.440.361.627.875,24 yang terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp 720.803.714.308,24, dan belanja langsung sebesar Rp 719.557.913.567.
Dari jumlah pendapatan dan belanja tersebut, masih terdapat selisih defisit anggaran sebesar Rp 103.420.059.195,24 atau 7,74 persen. Untuk menyeimbangkan besaran defisit tersebut, direncakan akan diperoleh dari pembiayaan netto sebesar Rp 103.420.059.195,24.
Besaran persentase defisit tersebut masih diatas ketetapan batas maksimal defisit APBD yang ditentukan dari Menteri Keuangan tahun 2018 sebesar 4,5 persen. Sambil menunggu batas maksimal defisit APBD 2019, untuk memenuhi batas maksimal defisit, pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan PAD Kota Tasikmalaya.*
Baca pula : DPRD Kota Tasikmalaya Harapkan Peningkatan Kinerja