Koropak.co.id – Aksi bejad empat orang pemuda masing-masing, HR (21) dan ASH warga Desa Mandalawangi Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Dan dua orang lainnya yakni IW (37) dan AS (33) warga Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, menambah panjang catatan kusam kehidupan pemuda di tengah-tengah Tasikmalaya yang religius Islami.
Mereka secara bergilir merenggut kehormatan gadis berusia 15 tahun berinisial AFW (15), warga Desa Lengkong Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma membeberkan, selama lima hari korban di bawa ke rumah pelaku berinisial ASH. Di rumah pelaku ini korban di setubuhi oleh pelaku. Beruntung, masyarakat setempat mengendus kejadian tersebut dan melaporkan ke Polisi. Atas laporan itu, aparat pun langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
Baca : Dukun Cabul Dibekuk Polisi
“Kita bergerak cepat dan melakukan tindakan hukum terhadap empat orang yang telah berhasil kita amankan,” kata Pribadi, Senin (23/7/2018).
Ke-empat tersangka, lanjut Pribadi, terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Korban masih dibawah umur dan itu dibuktikan dengan dokumen kependudukan keluarga korban,” kata Pribadi.
Disinggung jumlah kekerasan terhadap anak selama tahun 2018, Pribadi mangatakan sudah menangani 14 kasus kekerasan terhadap anak. Kebanyakan, kekerasan itu berupa kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat.
“Semua kasusnya sudah diputus di meja hijau,“ ujarnya Pribadi.
Baca pula : 6 Anak di Singaparna Jadi Korban Pencabulan