Koropak.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, yang beralamat Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya, Selasa (24/7/2018).
Tujuan kedatangan massa adalah untuk menyampaikan dukungan dan menuntut dibebaskannya rekan mereka, yakni Ketua GMBI Distrik Kota Tasikmalaya, Dede Sukmajaya, dari dakwaan pengadilan.
Dijelaskan Dede, kedatangan ratusan massa GMBI tersebut merupakan bentuk solidaritas dan soliditas dari jajaran ketua distrik GMBI, mulai dari distrik kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
Adapun kasus yang menimpanya bermula dari dari unggahan status Dede di salah satu media sosial yang mengomentari insiden antara GMBI dan GIBAS di Bekasi, Januari 2018 lalu. Kala itu, massa aksi GMBI terlibat bentrok fisik dengan sejumlah anggota GIBAS yang tengah melakukan aksi demontrasi.
Baca : Audiensi GMBI ke DPRD Kota Tasikmalaya
Dede sendiri sedianya tidak terlibat langsung dalam aksi yang berujung ricuh tersebut. Namun ia mengunggah statusnya di medsos yang dianggap menyudutkan pihak GIBAS. Dede Merasa tersinggung, GIBAS melaporkan Dede ke aparat kepolisian.
“Padahal kami (GMBI) sudah meminta maaf dan islah yang dimediasi Kesbangpol Kota Tasikmalaya,” katanya.
Baca : LSM Padi Tasikmalaya Tagih Janji Dewan
Dikatakan Dede, dalam tulisannya, Dede menuliskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu tanpa membeda bedakan hak kesamaan di mata hukum. Artinya hukum sangat dijunjung tinggi.
“Menyikapi permasalahan pengaduan kami tentang dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan beberapa orang GIBAS di media sosial Facebook, kami telah melaporkannya pula ke pihak Polres Tasikmalaya Kota per-tanggal 19 Februari 2018. Namun sampai dengan hari ini belum ada perkembangan dan tindak lanjut pihak kepolisian. Terlihat jelas pelaporan kami, penanganannya sangat lambat dan terkesan tidak ditindak lanjuti,” kata Dede.
Baca : Sepakat, GIBAS Akan Datangi Kanwil BPR KS
Dijelaskan Dede, hari ini, Selasa (24/7/2018) adalah sidang pertamanya atas pelaporan dari Ketua GIBAS Kota Tasikmalaya.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Sidang pertama ini sidang dakwaan dari jaksa penuntut umum,” katanya.
Selepas dari Pengadilan Negeri, ratusan massa GMBI mendatangi Polresta Tasikmalaya Kota untuk melanjutkan aksinya. Selanjutnya, sidang kedua rencananya akan dilaksanakan pada 31 Juli 2018.
“Mungkin massa yang akan datang, akan lebih banyak lagi. Mungkin ribuan,” katanya.*
Baca pula : Dua LSM Di Kota Tasikmalaya Memanas