Koropak.co.id – Tower Monopole Telkomsel yang telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya pada April 2017 lalu dipertanyakan oleh warga atas pembukaan segelnya.
Satpol PP menjelaskan bahwa tower tersebut sudah memiliki Izin Prinsip dari Bupati Tasikmalaya Nomor : 503/2476/31/IP/DPMPTSP/2017 tanggal 6 Oktober 2017 dan IMB Nomer : 503.8/0302/649.11/043/DPMPTSP/2018.
Seiring dengan lengkapnya berkas izin, menandai tower tersebut sudah memenuhi syarat untuk dioperasikan. Oleh sebab itu, pada Jumat (27/7/2018), digelar pembukaan segel Tower Monopole Telkomsel oleh Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya di Kampung Ciberekah Rt 02 Rw 03 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah.
Baca : Kisruh Tower BTS Temukan Titik Terang
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Engkos Koswara. Dalam pembukaan tersebut, hadir pula perwakilan Perusahaan PT. Dayamitra Telekomunikasi Yosep, serta Babhinsa Desa Manggungjaya Kopka Dede Rudiana, dan Kasi Trantib Kecamatan Rajapolah Yayat.
Tower Monopole BTS setinggi 30 Meter ini berdiri di atas tanah milik Otas (50) yang beralamat di Kampung Ciberekah Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah. Bertepatan di kawasan pemukiman warga, dengan nilai kontrak Rp 140 juta selama 10 tahun.
Tower tersebut didirikan oleh PT. Mitradaya Telekomunikasi pada April 2017 lalu, namun tidak lama kemudian tower disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya karena belum adanya izin IMB dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca : Warga Pamulihan Tolak Pembangunan Tower
Pihak Perusahaan telah melaksanakan sosialisasi mulai Februari sampai April 2017 dengan mengundang 23 orang warga dari 30 orang yang berradius 30 meter dari lokasi Tower. Pada Sosialisasi pertama, warga menyatakan setuju atas pembangunan tower tersebut, namun pada 9 Maret 2017 muncul surat penolakan dari Warga yang ditandatangani oleh 8 orang dengan alasan khawatir akan membahayakan warga sekitar terkait radiasi, bahaya roboh dan sambaran Petir.
Pembayaran kompensasi pun telah dilaksanakan oleh pihak perusahaan kepada 30 orang warga sekitar sebesar Rp 1 juta per-rumah, dan Rp 2 juta kepada 4 orang warga yang terdekat. Delapan warga yang menolak dari keluarga Hj. Maemunah menerima kompensasi tersebut, namun kemudian dikembalikan dan diserahkan ke DKM setempat.
Pendirian tower di Kampung Ciberekah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, sehingga dikawatirkan dengan adanya pembukaan segel tower tersebut oleh Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya akan mengundang reaksi dari warga yang menolak pendirian tower yang berupa aksi pengrusakan tower, penyegelan tower oleh masyarakat, konflik antar warga, serta aksi unjuk rasa.
Salah seorang warga Kampung Ciberekah Ende (45) menuturkan, sangat menyayangkan atas tindakan Satpol PP yang membuka kembali segel tower. Karena sampai saat ini belum ada penyelesaian antara warga dengan perusahaan.
“Warga menginginkan agar tower kembali disegel dan dibongkar karena dengan beroperasinya tower tersebut, warga khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa warga seperti robohnya tower, radiasi, serta akan menimbulkan sambaran petir. Namun, diharapkan juga ada pertemuan antar warga untuk menyikapi pembukaan segel tower,” katanya.
Perwakilan PT. Mitradaya Telekomunikasi Yosep (40) mangatakan, bahwa pembangunan tower tersebut sudah memiliki izin prinsip dan IMB dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Timbulnya pro dan kontra dari masyarakat di Kampung Ciberekah Rt 02 Rw 03 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah ini, pihak perusahaan akan menyanggupi dengan memberikan kompensasi tambahan,” ucapnya.*
Baca Pula : Pol PP Paksa Hentikan Pembangunan Tower