Koropak.co.id – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat Paripurna ke-7, mengenai persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 serta Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Kota Tasikmalaya 2018, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Agus Wahyudin SH,MH, Senin (30/7/2018).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman, Wakil Walikota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf, Wakil Ketua DRPD Kota Tasikmalaya Jeni Jayusman S.Sos dan H. Nurul Awalin S.Ag,M.Si serta Sekretaris Dewan DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus SE. Juga dihadiri oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Ferby Kurniawan Ma’ruf S.IK,SH, Dandim, Danlanud, Danbrigif, Tokoh Masyarakat, Tokoh Ulama, Pimpinan Instansi dan Organisasi Kemasyarakatan beserta tamu undangan lainnya.
Baca : Kota Tasikmalaya Raih WTP Kali Kedua
Walikota Tasikmalaya, Drs. H. Budi Budiman mengatakan, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD pada semester pertama tahun anggaran 2018 ini, perlu direspons melalui penyesuaian dan perubahan terhadap asumsi-asumsi dan rencana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun anggaran 2018.
Penyesuaian dan perubahan itu dilakukan, baik rencana pendapatan, belanja maupun pembiayaan serta mempedomani penetapan peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 FBIFB Kota Tasikmalaya tahun 2017/2022, dan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian serta dinamika kehidupan sosial masyarakat.
“Untuk melakukan perubahan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah beserta perubahannya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi keadaan perkembangan yang tidak sesuai dengan APBD seperti di antaranya tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah dan lainnya,” katanya.
Baca : DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Paripurna APBD 2017
Di samping itu, kata Walikota, timbulnya keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, juga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.
Dari berbagai permasalahan tersebut, ucap Walikota, dapat dilakukan perubahan APBD jika sekiranya sudah memenuhi kriteria untuk melakukan perubahannya. Pelaksanaan perubahan itu sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah yang harus didahului dengan penyusunan, penyampaian dan pembahasan dan penyepakatan bersama antar kepala daerah bersama DPRD, atas rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas anggaran sementara.
Baca : DPRD Kota Tasikmalaya Terima Rancangan KUA PPAS 2019
Walikota menambahkan, dalam rangka penyusunan perubahan APBD Kota Tasikmalaya, pemerintah telah menyusun juga rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun angaran 2018. Adapun perubahan asumsi dan rencana dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2018, meliputi pendapatan yang ditetapkan APBD tahun anggaran 2018.
“Terdapat perubahan rancangan tentang perubahan penurunan penerimaan dari pendapatan hasil daerah sebesar 0,62 persen. Dari semulanya Rp 298.302.584.276 menjadi Rp 296.455.996.516,5 sehingga menurun sebesar Rp 1.846.590.759,5,” ujarnya.
Hal itu, kata Walikota, diperoleh dari peningkatan target pajak daerah sebesar Rp 5.760.000.000, retribusi daerah sebesar Rp 765.399.549,5. Akan tetapi terdapat juga penurunan dari pendapatan hasil daerah yang sah sebesar Rp 8.371.930.309 yang merupakan penurunan dari pendapatan RSUD Dr. Soekardjo, serta dari berbagai hasil pendapatan lainnya.
“Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar dan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018. Untuk itulah kami memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya melalui Badan Anggaran DPRD dapat menindaklanjuti pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah, untuk menyepakati rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2018 dalam waktu yang sesegera mungkin,” katanya.*
Baca pula : DPRD Beri Catatan WTP Kota Tasikmalaya