Koropak.co.id – Bawaslu Jawa Barat, menggelar sosialisasi hasil pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat Juni 2018 lalu, di Kampus Institut Agama Islam Cipasung (IAIC), Selasa (31/7/2018).
Acara yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Divisi Penindakan, Sutarno SH, dihadiri oleh narasumber Bambang Lesmana SH, Muttakin dan Dr. Dede Karnia SH.,MH. Juga dihadiri Staf Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Dede Hendayana, S.STP., M.Si, Staf Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya serta sekitar 100 peserta sosialisasi dari kalangan mahasiswa dan IAIC.
Wakil Rektor IAIC Dendi Yuda S.Ag., M.Ag mengatakan, suatu penghormatan bagi IAIC sebagai sarana pendidikan agama di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang telah diberikan kepercayaan oleh Bawaslu Jawa Barat dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini.
Diharapkan setelah kegiatan ini, para mahasiswa dapat memetik ilmu dan pengalaman dari Bawaslu, tentang berbagai hal dalam setiap proses pengawasan pelaksanaan Pilkada Jabar lalu.
Baca : Inilah Pemenang Sementara Pilkada Serentak
Baca : Apresiasi Kapolda Jabar Untuk Pilkada Jabar Yang Damai
“Atas nama institusi, kita sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu dan jajarannya yang telah melaksanakan kinerja dalam mensukseskan Pilkada 2018,” kata Dendi.
Sementara itu, Sutarno menuturkan, Bawaslu Jabar merupakan kelembagaan yang dibentuk untuk mengawasi dan mengawal jalannnya pelaksanaan Pilkada 2018 yang terpantau sampai saat ini berjalan aman dan lancar.
“Harapan semua masyarakat, dari terselenggara Pilkada 2018 kemarin, yaitu lahirnya pemimpin yang adil dan amanah sesuai dengan hati nurani masyarakat,” ujarnya.
Baca : Bawaslu Catat Puluhan Tindak Pidana Pemilu
Baca : Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pemilu
Disinggung jumlah pelanggaran, Sutarno yang juga Ketua Sentra Gakumdu Privinsi Jabar menyebutkan, ada 452 pelanggaran yang ditangani Bawaslu hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran di bawahnya, yakni Panwaslu kabupaten/kota.
“341 kasus pelanggaran merupakan hasil pengawasan Bawaslu beserta jajajaran dan 111 pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat. Semua sudah ditangani,” paparnya.
Dari sekian jumlah kasus itu kata dia, sebanyak 169 kasus adalah delik pelanggaran administrasi dan sebanyak 22 kasus termasuk pelanggaran pidana pemilu, yang juga melibatkan ASN.
“Untuk pelanggaran yang melibatkan ASN, penanganannya diserahkan ke Komisi ASN,” ucapnya.*
Baca : Bawaslu RI Supervisi Panwascam Indihiang