Koropak.co.id – Dalam kegiatan Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat yang bertempat di Plaza Hotel Purwakarta Jumat (3/8/2018), tercantum pembahasan tentang bahwa calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus non partai.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pengurus atau kader partai tidak boleh mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Apabila masih ingin mendaftar, mereka diwajibkan mundur terlebih dahulu dari partai politik.
Putusan ini merupakan buah dari uji materi terhadap uji materi Pasal 182 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, frase ‘pekerjaan lain’ yang ada dalam huruf I pasal tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menuturkan, DPD RI sebaiknya tidak diisi dengan personalia dari partai politik. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah disebutkan tadi.
Baca : PMI Siap Gelar Temu Karya Relawan Nasional VI
“Memang DPD RI itu harus diisi kalangan non partai. Misalnya, personalianya berasal dari tokoh ulama, tokoh adat, seniman dan budayawan dari daerah,” ujarnya.
Konsepsi pembentukan DPD RI merupakan cermin dari usaha membangun keterwakilan daerah. Sehingga, personalia para anggotanya harus bersih dari afiliasi dengan partai politik.
“Spirit DPD RI itu memiliki konsep dan ekspresi yang berbeda. Karena DPD itu ruang keterwakilan daerah dari berbagai latar belakang, sehingga semangatnya bukan politik akan tetapi aspek-aspek dibidang itu tadi,” tambahnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu memandang telah terjadi proses Ahistoris apabila kalangan partai politik menjadi anggota DPD RI. Fenomena ini sudah menyalahi spirit awal pembentukan DPD RI.
“Kalau bercampur lagi DPD dengan partai, maka ini menyelahi sejarah. Demokrasi sudah ada ruangnya, ada ruang partai dan ada ruang DPD. Keduanya tidak boleh bercampur,” katanya.*
Baca Pula : Pemkab Purwakarta Kerahkan Bantuan Air Bersih