Actadiurna

DPRD Kota Tasikmalaya Apresiasi Studi Komparasi DPRD Tegal

×

DPRD Kota Tasikmalaya Apresiasi Studi Komparasi DPRD Tegal

Sebarkan artikel ini

 

Koropak.co.id – DPRD Kota Tasikmalaya mengapresiasi studi komparasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (7/8/2018). Studi komparasi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Tegal tersebut terkait pengelolaan PD Pasar di Kota Tasikmalaya sebagai bahan pembentukan Perda tentang PD Pasar yang merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Tegal.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalya, H. Tatang Multiara mengapresiasi spirit DPRD Kabupaten Tegal yang memiliki keinginan membuat Perda usul prakarsa tentang PD Pasar.

Baca : DPRD Kota Tasikmalaya Terima DPRD Kabupaten Tegal

Seperti yang diketahui, selama ini di Kabupaten Tegal pengelolaan pasar tradisional masih dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tegal.

“Mereka studi komparasi ke Kota Tasikmalaya untuk meminta pengalaman dari Kota Tasikmalaya terkait pengelolaan PD Pasar yang diatur oleh Perda. Kami sarankan dalam membentuk PD Pasar harus berhati-hati, jangan sampai seperti pengalaman di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya itu menuturkan dalam membentuk Perda PD Pasar, harus ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, karena jika tidak ada kesepakatan, maka pengelolaan tidak akan jalan, yang pada akhirnya seperti di Kota Tasikmalaya.

DPRD Kota Tasikmalaya Apresiasi Studi Komparasi DPRD Tegal

Baca : Balegda DPRD Kota Tasikmalaya Susun Propemperda 2019

“Segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan matang. Pada pelaksanaannya, pengelolaan PD Pasar diserahkan sepenuhnya, jangan sampai dibatasi Perda. Saya sarankan seperti itu, karena kalau tidak diberikan saran dan pengalaman, ya jadinya akan seperti di Kota Tasikmalaya,” tuturnya.

Hanya saja, kata Tatang, mengapa eksekutif Kabupaten Tegal menyarankan Perda PD Pasar harus dibuat legislatif sebagai Perda usul prakarsa, padahal eksekutif sudah punya kajian.

“Itu harus dipikirkan. Kalau memang usulan eksekutif untuk bikin Perda PD Pasar, ya jadikan Perda usulan eksekutif, jangan sampai dilemparkan ke legislatif. Inilah permasalahannya, antara legislatif dan eksekutif harus bersama-sama sepakat supaya ke depan punya tujuan dan keinginan yang sama,” ujarnya.*

Baca pula : DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Optimalisasi Pendapatan 2017

error: Content is protected !!