Koropak.co.id – Jelang hari raya qurban (Iduladha), Jajaran Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, menggagalkan aksi pencurian hewan ternak jenis kerbau dari wilayah Leuwinangka Desa Pedangkamulyan Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya. Tiga orang pelakunya diringkus tanpa perlawanan.
Penangkapan ketiga pelaku masing-masing, Tisna alias Entis alias Utis (25) warga Cipancur Desa Sirnasari Kecamatan Sariwangi, Asep Nuryaman alias Dias (44) warga Cigunung Desa Pagaralam Kecamatan Taraju, dan Jamaludin alias Jamal (35) warga Kampung Leubaksiuh Desa Cipicung Kecamatan Culamega, ketiganya warga Kabupaten Tasikmalaya, berawal dari kecurigaan petugas saat melihat sebuah truk colt diesel dengan nomor D 8009 RQ mogok di daerah Cipicung Kecamatan Bantarkalong, Sabtu (4/7/2018) petang.
Baca : Seorang Anggota Polisi Selamatkan Bayi Dalam Dus
Saat didekati, petugas yang sedang melakukan pengejaran pelaku pencurian dua ekor kerbau milik Abdul Rojak (28) warga Kampung Babakansukup Desa Pedangkamulyan Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya itu, melihat dua ekor kerbau dalam truk yang akan dibawa ke arah Sukabumi.
Tiga orang laki-laki tidak berkutik, ketika petugas menginterogasi asal usul dua ekor kerbau yang disembunyikan di dalam truk tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma mengatakan, sejak bulan Juli hingga Agustus 2018 ini, pihaknya sudah mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis kerbau dari 5 tempat kejadian perkara (TKP), dan terakhir mengungkap 1 kasus TKP Kecamatan Cipatujah.
“Semua sudah kita ungkap. 2 TKP di Bojonggambir dan 3 TKP di Culamega. Terakhir di Cipatujah,” kata Pribadi Atma kepada Koropak, Selasa (7/8/2018).
Baca : Sesosok Mayat Tanpa Identitas Tergeletak di Indihiang
Untuk kasus di Bojonggambir tutur dia, dari 5 orang pelaku baru tertangkap 3 orang yang merupakan komplotan spesialis pencuri hewan ternak.
“Komplotan pelaku ini merupakan spesialis yang kerap beraksi di wilayah Priangan Timur,” ujarnya.
Dalam aksi pencurian, ketiga pelaku memiliki tugas berbeda. Satu orang memantau situasi dan kondisi tempat sasaran, setelah dianggap aman, kemudian menelpon kedua pelaku lainnya untuk mengambil hewan ternak dan diangkut menggunakan truk untuk dijual di wilayah Sukabumi.
“Dalam kasus ini, kita masih terus mendalami, untuk mengungkap lebih jauh. Termasuk pemeriksaan seseorang di wilayah Sukabumi yang diduga sebagai penadah,” ujarnya.
Ketiga pelaku, kata Pribadi, dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.*
Baca pula : Seorang Terduga Teroris MZ Diamankan di Garut